Jakarta | EGINDO.co – Mulai besok, Senin (27/6/2022) untuk membeli Minyak Goreng (Migor) Curah harus pakai PeduliLindungi. Pemerintah mengubah sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Hal ini ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan resminya, bahwa pada masa sosialisasi akan dimulai Senin (27/6/2022) sampai dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, seluruh penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat akan menggunakan PeduliLindungi atau menunjukkan NIK bagi yang tidak punya aplikasi.
Menurutnya, sistem tersebut dilakukan untuk membuat tata kelola distribusi menjadi lebih akuntabel dan bisa terpantau mulai dari produsen hingga konsumen. Katanya, setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET).
Dijelaskannya, pembelian minyak goreng curah rakyat pada tingkat konsumen dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya dan dijamin bisa diperoleh dengan HET Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kg.
Kata Luhut perubahan sistem tersebut untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat. Penggunaan PeduliLindungi disebut berfungsi jadi alat pemantau dan pengawasan di lapangan untuk memitigasi adanya penyelewengan di berbagai tempat yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan juga kenaikan harga minyak goreng.@
Bs/TimEGINDO.co