Mahkamah Agung Amerika Larang Aborsi: Itu Putusan Tuhan

Donald Trump
Donald Trump

Jakarta | EGINDO.co – Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat (AS) memutuskan melarang praktek Aborsi. Putusan MA Amerika Serikat itu mendapat pujian dari mantan Presiden AS, Donald Trump.

“Ini putusan Tuhan, putusan mengikuti Konstitusi,” kata Trump sebagaimana dilansir Fox News dimana mayoritas Hakim Mahkamah Agung 6:3 mengatakan masing-masing negara bagian harus diizinkan untuk membuat aturan mereka sendiri tentang aborsi.

Trumo memuji Mahkamah Agung Amerika Serikat yang memutuskan melarang perempuan untuk aborsi atau menggugurkan janin. Putusan Mahkamah Agung itu otomatis membatalkan aturan tentang hak perempuan untuk aborsi yang sudah berlaku hampir lima dekade.

Menurutnya, putusan itu merupakan kemenangan terbesar untuk kehidupan dalam satu generasi. “Hanya dimungkinkan karena saya menyampaikan semuanya seperti yang dijanjikan, termasuk mencalonkan dan mendapatkan tiga Konstitusionalis yang sangat dihormati dan kuat dikonfirmasi ke Mahkamah Agung Amerika Serikat,” kata Trump dalam sebuah pernyataan.

Baca Juga :  Lapangan Merdeka Medan Bakal Jadi RTH, Walikota Banding

Sementara itu Presiden Joe Biden justru mengecam keras putusan itu. “Ini hari yang menyedihkan bagi pengadilan dan negara,” kata Biden dalam pidato Gedung Putih setelah putusan MA keluar.

Menurut Biden putusan melarang praktek aborsi membawa negara AS kembali pada era 150 tahun lalu dan Biden mempersilakan warga AS untuk melakukan protes damai. Begitu juga para pemimpin negara-negara sekutu AS juga mengecam putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat itu.@

FN/TimEGINDO.co

 

Bagikan :
Scroll to Top