Jakarta | EGINDO.co – Dalam rangka mengoptimalisasi tata kelola dan harmonisasi administrasi penanganan perkara tindak pidana, Mahkamah Agung (MA) bersama 10 Kementerian/Lembaga menandatangani Nota Kesepahaman dan Pedoman Kerja Bersama pada 21 Juni 2022 di ruang Kusumah Atmadja, Mahkamah Agung, Jakarta.
Nota kesepahaman tentang Pengembangan dan Implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) ini merupakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Demikian sebagaimana relis yang dilansir pada laman resmi Mahkamah Agung (MA) yang dikutip EGINDO.co
Kesepuluh instansi yang melakukan kerja sama itu adalah Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia, Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Kementerian Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia, Badan Siber Dan Sandi Negara Republik Indonesia, Kantor Staf Presiden.
Sementara itu Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. Syarifuddin., S.H., M.H., menyatakan bahwa kerja sama tersebut merupakan ikhtiar bersama bagi kebaikan bangsa dan negara di masa yang akan datang.
Mantan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung itu menambahkan bahwa SPPT-TI ini bertujuan untuk memberikan pelayanan hukum yang cepat dan berkualitas kepada para pencari keadilan. Karena menurutnya pelayanan hukum dalam proses peradilan tidak hanya ditentukan oleh hasil akhir dari apa yang diputuskan pengadilan, namun yang juga tidak kalah pentingnya adalah, bagaimana para pencari keadilan bisa mendapatkan pelayanan yang cepat dalam setiap tahapan yang dijalaninya.
Turut hadir menyaksikan penandatanganan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, para pejabat eselon satu dari 11 instansi, dan undangan lainnya.@
Rel/Fd/TimEGINDO.co