Medan | EGINDO.co – Pencemaran nama baik di Sosial Media (Sosmed) termasuk dalam Delik Aduan, apa sebenarnya Delik aduan?
Pengertian Delik menurut Kumus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah perbuatan yang dapat dikenakan hukuman, karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang tindak pidana. Perbuatan pidana, peristiwa pidana atau tindak pidana strafbaar feit merupakan bahasa Belanda dari delik.
Mengutip buku karya Drs. P.A.F. Lamintang, berjudul, “Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia” (pada halaman 217-218) memberi pengertian delik aduan dan delik biasa, sebagai berikut: “Delik aduan merupakan tindak pidana yang hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari orang yang dirugikan.” Kemudian, delik biasa adalah tindak pidana yang dapat dituntut tanpa diperlukan adanya suatu pengaduan.
Pencemaran nama baik di Sosial Media (Sosmed) termasuk dalam Delik Aduan (Klacht Delicten) disebabkan ada orang yang dirugikan maka yang merasa dirugikan yang mengadukannya yakni delik aduan, bukan delik biasa (Gewone Delicten).
Dalam perkara pidana, suatu proses perkara dilakukan berdasarkan pada deliknya. Terkait hal ini, ada dua jenis delik yang biasanya digunakan, yakni delik biasa dan delik aduan. Delik biasa dapat diproses langsung oleh penyidik tanpa adanya persetujuan dari korban atau pihak yang dirugikan. Dengan kata lain, tanpa adanya pengaduan dari korban dan juga korban telah mencabut laporannya, penyidik tetap memiliki kewajiban untuk melanjutkan proses perkara tersebut.
Dalam proses delik aduan memiliki batas waktu pengaduan, Pasal 74 KUHP mengatur bahwa pengaduan hanya boleh diajukan dalam kurun waktu 6 bulan apabila berdomisili di Indonesia terhitung sejak orang yang dirugikan mengetahui adanya suatu peristiwa pidana. Bila berdomisili di luar Indonesia pengaduan hanya boleh diajukan dalam kurun waktu 9 bulan sejak mengetahui peristiwa pidana.
Dalam delik aduan, korban tindak pidana dapat mencabut laporan apabila telah terjadi suatu perdamaian diantara korban dan terdakwa. Sesuai Pasal 75 KUHP yang menyebutkan bahwa orang yang mengajukan pengaduan berhak menarik kembali pengaduannya dalam waktu tiga bulan setelah pengaduannya diajukan.
Perbedaan mendasar antara delik biasa dan delik aduan ada pada penyelesaiannya. Delik aduan digunakan untuk tindak pidana yang dapat diselesaikan secara kekeluargaan atau hingga tercapai sebuah kesepakatan bersama.
Adapun contoh delik aduan seperti tindak pidana perzinahan diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan yakni Pasal 284 ayat (2) KUHP. Perzinahan hanya dapat dilakukan atas pengaduan dari suami atau istri yang bersangkutan. Pasal 284 ayat (4) KUHP bahwa pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.
Kemudian pencemaran nama baik diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak Rp450 ribu sesuai Pasal 310 ayat (1) KUHP menerangkan bahwa menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya agar hal tersebut diketahui secara umum.@
Bs/fd/TimEGINDO.co