Jakarta | EGINDO.co -Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP ( P) Budiyanto mengatakan, safety driving atau berkendara berkeselamatan merekomendasikan penggunaan perlengkapan berkendara Sepeda motor supaya aman, nyaman dan berkeselamatan. Perlengkapan tersebut antara lain:
1.Menggunakan helm standart SNI (full face atau open Face ). Mencegah cedera yang serius pada bagian kepala apabila terjadi kecelakaan lalu lintas.
2.Jacket : Antisipasi terpaan angin, debu, dan kerikil yang terlempar.
3.Sarung tangan untuk memberikan rasa hangat dan mencegah kram bagian tangan.
4.Celana panjang untuk menghindari dan cegah luka pada bagian kaki apabila bersentuhan dengan benda- benda lain atau terjadi kecelakaan.
5.Menggunakan sepatu : Untuk menghindari gesekan dan luka pada saat bersentuhan dengan aspal, ada percikan api dan sebagainya termasuk apabila melakukan pengereman dengan menggunakan sepatu akan lebih efektif.

Ia katakan dari beberapa perlengkapan yang dianjurkan untuk menjamin keselamatan saat berkendara, dari aspek Undang – Undang Lalu Lintas dan Angkutan dari beberapa perlengkapan yang dianjurkan baru masalah penggunaan helm yang diatur. Namun dari aspek keselamatan, alat – alat yang sangat dibutuhkan. Sekali lagi dari Aspek Keselamatan tersebut sangat dibutuhkan.
“Ketentuan penggunaan Helm SNI ketika sedang berkedara dengan Sepeda motor diatur dalam pasal 106 ayat 8 ,berbunyi :
Setiap orang yg mengemudikan Sepeda motor dan penumpang sepeda motor Wajib menggunakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia
Ketentuan pidana diatur dalam pasal 291 dan pasal 292 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Perlengkapan lain, selain helm belum ada aturan yang mengatur namun dari aspek keselamatan berlalu lintas perlengkapan tersebut sangat dibutuhkan,”tegasnya.
Dijelaskan Budiyanto dalam pasal 1 KUHP bahwa suatu perbuatan Tindak pidana tidak dapat dihukum kecuali sudah ada aturan yang mengatur. Dengan demikian menggunakan sandal jepit saat mengendarai Sepeda motor, dari aspek hukum tidak bisa di tilang.
@Sadarudin