Tabrak Lari, Mengabaikan Aspek Kemanusiaan Dan Hukum

ilustrasi tabrak lari
ilustrasi tabrak lari

Jakarta | EGINDO. co    -Kecelakaan lalu lintas adalah suatu peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/ atau kerugian harta benda.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP ( P) Budiyanto SSOS. MH menjelaskan, tabrak lari merupakan salah satu modus kecelakaan lalu lintas yang berusaha untuk menghindari jeratan hukum, dan sekaligus mengabaikan aspek kemanusian. Pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas memungkinkan adanya korban yang memerlukan pertolongan medis dengan segera untuk mencegah luka yang lebih parah atau bahkan kematian.

Dari aspek hukumnya, setiap orang yang terlibat kecelakaan lalu lintas wajib memberikan keterangan dalam proses penyidikan untuk menentukan siapa tersangkanya dan yang menjadi korban. Tentunya semua ini ditentukan dari hasil keterangan saksi, pengumpulan barang bukti , olah tempat kejadian perkara (TKP) dan gelar perkara. Dari proses ini akan ketahuan secara gamblang, siapa statusnya sebagai tersangka dan , siapa yang menjadi saksi korban.

Dengan adanya kecelakaan lalu lintas dengan tabrak lari mekanisme atau proses hukum akan terhambat dari satu sisi dan dari sisi lain saksi / korban yang seharusnya mendapatkan pertolongan agar cedera tidak lebih parah atau bahkan kematian , terabaikan karena lawannya melarikan diri.

Ini suatu tindakan yang sangat mengabaikan aspek kemanusiaan dan aspek hukum, sehingga para penyusun peraturan perundang – undangan khususnya Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan ( LLAJ ), pasal 231 sangat jelas bahwa setiap orang yang terlibat kecelakaan lalu lintas,wajib :
a.Menghentikan kendaraan.
b.Memberikan pertolongan kepada korban.
c.Melaporkan kecelakaan kepada petugas Kepolisian terdekat.
d.Memberikan keterangan yang terkait kecelakaan.

Penyusun undang – undang lalu lintas sangat jeli dan jangkauan kedepan khususnya dalam menyusun narasi ketentuan pidana yang berkaitan dengan kecelakaan lalu lintas drngan modus tabrak lari. Sesuai dengan pasal 316 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 berkaitan dengan tabrak lari dimasukan dalqm pasal kejahatan ( Pasal 312 ).

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlisbat kecelakaan dengan sengaja tidak melakukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 231 huruf a,b,dan c tanpa alasan yqng jelas patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 ( tiga ) tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000 ( tujuh puluh lima juta rupiah ),”tutup Budiyanto.

Scroll to Top