Yellow Box Junction Banyak Dilanggar, Kurang Efektif

Ilustrasi YBJ (Yellow Box Junction)
Ilustrasi YBJ (Yellow Box Junction)

Jakarta |EGINDO.co      -Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto mengatakan, penempatan Yellow Box Junction di persimpangan jalan – jalan kota besar termasuk Jakarta, tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya kemacetan lalu lintas di salah satu lajur atau persimpangan. Sehingga dengan keberadaan marka kotak warna kuning berbentuk bujur sangkar dapat berfungsi sebagai area sterill dari kendaraan sehingga dapat Yellow Box Junction digunakan sebagai salah satu sarana yang efektif untuk mengurai kemacetan pada saat persimpangan dan jalan-jalan utama disekitarnya mengalami kepadatan.
Namun apa yang terjadi bahwa masih sering kita dapatkan kendaraan berhenti pada area kota kuning tersebut.

Kenapa hal tersebut terjadi, banyak ragam yang melatar belakangi:
1.Pengguna jalan masih banyak yang belum paham tentang fungsi Yellow box junction.
2.Sosialisasi yang relatif masih kurang.
3.Pemberian sanksi atas pelanggaran tersebut relatif masih kurang bahkan terkesan adanya pembiaran.
4.Kepedulian dan rasa abai.

Adanya beberapa fenomena tersebut berakibat pada tidak berfungsinya Yellow box Junction secara maksimal terutama pada saat simpang jalan mengalami kepadatan. Fungsi Yellow Box Junction (YBJ) yang seharusnya dapat digunakan sebagai area kendali untuk mencairkan masalah kemacetan di sekitar persimpangan sering mengalami kendala hambatan.

Untuk mengingatkan kembali kepada pengguna Jalan ketika akan melewati persimpangan yang terpasang Yellow Box Junction untuk betul – betul memahami fungsi marka tersebut. Pada saat persimpangan mengalami kepadatan / macet dan sebagainya, fungsi Yellow Box Junction harus diprioritaskan. Pada saat rambu – rambu menyala warna hijau, para pengguna jalan yg belum memasuki area Yellow Box Junction harus berhenti sesaat jika didalam area kotak kuning masih ada
kendaraan lain.

Kendaraan lain bisa maju setelah kendaraan yang berada di Yellow Box Junction keluar.Karena pada prinsipnya kendaraan tidak boleh berhenti di YBJ ( Yellow Box Junction ) baik yang ada Apilnya maupun tidak untuk menghindari terjadinya kemacetan di Yellow Box Junction sangat berguna di kawasan persimpangan yang padat dan juga di Jalan Utama.

Bagi yang memaksakan memasuki di Yellow Box Junction, sementara di didalam kotak Kuning tersebut masih ada kendaraan lain maka kendaraan tersebut melakukan pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam pasal 287 ( 1 ) juncto pasal 106 ( 4 ) huruf a dan b , dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 ( dua ) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000  (lima ratus ribu rupiah).

Pemberian pemahaman kepada seluruh komponen masyarakat tentang fungsi marka YBJ ( Yellow box Junction ) merupakan suatu keniscayaan. Apalagi masalah – masalah kemacetan di kota – kota besar termasuk Jakarta tidak bisa dihindari, sosialisasi terhadap fungsi marka tersebut harus digencarkan sehingga pada saat dihadapkan pada kemacetan pada simpang – simpang yang terpasang marka kotak kuning mereka sudah paham apa yang harus dilakukan sehingga Yellow Box Junction sebagai salah satu perlengkapan jalan dapat digunakan sebagai marka kendali untuk mengurai kemacetan di simpang – simpang dan jalan utama yang bersinggungan atau berdekatan dengan Yellow Box Junction tersebut.

Pembiaran terhadap permasalahan ini saya kira kurang mendidik atau kurang mengedukasi. “Ini menjadi tanggung jawab bersama, lebih khusus bagi para pemangku kepentingan yang  bertanggung jawab di bidangnya untuk melakukan langkah – langkah nyata sehingga tidak ada kesan pelanggaran terhadap marka Yellow Box Junction terkesan diabaikan atau dibiarkan,”tutup mantan Kasubdit Bin Gakkum Budiyanto.

Scroll to Top