Syarat Terbaru Naik Pesawat Domestik Ke Daerah PPKM

Aktivitas Bandara Soekarno-Hatta (Foto: Fadmin Malau)
Bandara Soekarno-Hatta (Foto: Fadmin Malau)

Jakarta | EGINDO.co – Syarat terbaru naik pesawat domestik ke daerah PPKM sesuai dengan Satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran (SE) baru nomor 16 tahun 2022. SE terbaru itu mengatur tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri (PPDN) pada masa pandemi Covid-19.

Dalam rincian syarat naik pesawat bagi calon penumpang pesawat, kini naik pesawat tanpa PCR atau Antigen. Namun ada syarat yang harus dipatuhi calon penumpang pesawat domestik. Aturan penerbangan domestik ke daerah PPKM terbaru.

Pertama, perhatikan cara mengisi eHAC penumpang pesawat tahun 2022. Kedua, bagi calon penumpang pesawat yang belum vaksin masih bisa terbang, namun tetap ada ketentuan dan persayaratan khusus. Sementara tidak perlu tes antigen maupun PCR berlaku bagi pelaku perjalanan yang telah mendapatkan vaksin lengkap yaitu dosis pertama dan kedua.

Ketiga, pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) atau penumpang pesawat wajib memperhatikan aturan baru yang menggantikan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebelumnya menyebutkan penumpang pesawat yang telah divaksin booster tidak perlu tes PCR atau antigen.

Ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE adalah sebagai berikut:

  1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
  2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:
    a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu;
    b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
    c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
    d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan;
    e. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara;
    f. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
  3. PPDN harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
    a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
  4. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
  5. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:
    1) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
    2) PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
    3) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit (RS) pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19; atau
    4) PPDN dengan usia di bawah enam tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
  6. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c.
  7. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
  8. Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.@

Bs/TimEGINDO.co

 

Bagikan :
Scroll to Top