Jakarta | EGINDO.co – Pajak kendaraan baiknya dihapus, diganti dengan pajak saat mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) atau Bensin di SPBU.
Penghapusan pajak kendaraan ini muncul usulan agar pemerintah sebaiknya menghapus panjak kendaraan bermotor. Kemudian penggantinya pengendara akan dikenakan biaya tambahaan saat mengisi bensin di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum).
Pajak kendaraan akan dihapus itu usulan dari Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi dalam keterangannya, kemarin.
Usulan pajak kendaraan dihapus dan dialihkan ketika pemilik kendaraan membeli bahan bakar minyak (BBM) itu ditujukan kepada Komisi V DPR RI yang saat ini sedang melakukan penyusunan pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ).
Pajak kendaraan bisa dihapus dan dialihkan pada saat membeli BBM agar tidak terjadi dobel pungutan. Selama ini pemerintah kesulitan menaikkan harga BBM karena tingkat konsumsi masyarakat nyaris tidak terkendali.
Katanya, pihaknya mengusulkan dana preservasi itu bisa dipungut saat konsumen membeli BBM. “Saya kira lebih adil ketika konsumen membeli BBM dikenakan dana preservasi,” katanya.
Menurutnya, dengan adanya peralihan ke pembelian BBM, hal itu akan mengendalikan tingginya konsumsi masyarakat terhadap BBM. Dengan terkendalinya konsumsi BBM secara langsung akan menekan tingkat pencemaran yang disebabkan oleh kendaraan. Disamping itu, pembelian BBM itu nantinya pengelolaan dana preservasi jalan akan lebih maksimal.@
Bs/TimEGINDO.co