SE Walikota, Larang Perdagangan Daging Anjing Di Medan

se
SE Walikota Medan

Medan | EGINDO.co – Surat Edaran (SE) Walikota Medan, melarang perdagangan daging anjing di Medan. Wali Kota Medan, Bobby Nasution mengeluarkan surat edaran yang melarang kegiatan usaha peredaran dan perdagangan daging anjing secara komersial.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Nomor 440/4676 tentang Pengawasan Terhadap Peredaran dan Perdagangan Daging Anjing yang ditandatangani oleh Wali Kota Medan Bobby Nasution pada 27 April 2022 yang dikutip EGINDO.co

Tujuan diterbitkannya SE Walikota Medan itu untuk menjamin ketentraman bathin masyarakat dalam mendapatkan pangan asal hewan yang aman dan sehat melalui peningkatan pengawasan terhadap peredaran dan perdagangan daging anjing.

Adapun dasar hukumnya disebutkan dalam SE Walikota Medan itu Undang-Undang Nomor 18 tahun 2009 jo Undang Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perternakan dan Kesehatan Hewan. Undang Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan berbagai Undang Undang lainnya yang terkait. Pada prinsipnya, kebijakan itu untuk mencegah risiko penularan zoonosis atau penyakit zoonotik akibat mengonsumsi daging anjing dan menerapkan prinsip kesejahteraan hewan.

Sementara itu hasil pantauan EGINDO.co Selasa (7/6/2022) kemarin tidak ditemukan, tidak ada pasar di Kota Medan yang menjual daging anjing. Daging anjing tidak ditemukan ada yang dijualbelikan secara komersil. @

Bs/TimEGINDO.co

 

 

Scroll to Top