Denmark: Tarif Pajak Karbon Seragam Bagi Dunia Usaha

Pajak Karbon
Pajak Karbon

Jakarta | EGINDO.co – Tarif pajak karbon diusulkan seragam bagi dunia usaha. Hal itu diusulkan oleh Pemerintah Denmark yang mengusulkan pajak emisi karbon dioksida dengan tarif yang seragam untuk mayoritas bisnis.

Demikian dilansir thelocal.dk yang dikutip EGINDO.co Senin (30/5/2022) yang menyebutkan usulan Pemerintah Denmark itu disampaikan dalam proposal berjudul Grøn Skattereform atau Reformasi Pajak Hijau.

Menteri Iklim, Energi, dan Pasokan Kritis Pemerintah Denmark, Jørgensen menyatakan pemerintah terus berupaya melakukan berbagai cara untuk mencapai target iklim dalam mereduksi emisi. Salah satu caranya yaitu melalui pajak karbon.

Dikatakannya, pajak karbon dioksida yang sekarang dipresentasikan adalah langkah penting untuk memenuhi target iklim bagi Pemerintah Denmark.

Baca Juga :  Skotlandia Raih Keuntungan Sebagai Tuan Rumah Babak Playoff

Menurutnya, Denmark menunjukkan kepeduliannya terhadap kondisi iklim dengan menetapkan target untuk mereduksi emisi karbon sebanyak 70% pada 2030 dan setelah itu ingin mencapai netralitas iklim pada 2050.

Tentang tarif pajak karbon yang diusulkan senilai DKK1.125 per ton emisi. Pasalnya Proposal yang diajukan itu diperkirakan akan mengurangi emisi karbon sebesar 3,7 juta ton per tahun pada tahun 2030.

Pemerintah Denmark juga mengusulkan pengeluaran senilai DKK7 miliar atau setara dengan Rp14,63 triliun untuk perusahaan dengan transisi hijau. Sebab, terdapat risiko perusahaan tersebut melakukan relokasi ke luar negeri untuk menghindari pajak karbon.

Sementara itu untuk sektor industri berat dan sektor energi, pemerintah mengenakan tarif pajak senilai DKK750 per ton emisi. Kemudian, bagi perusahaan kecil yang bukan bagian dari sistem perdagangan emisi Uni Eropa dikenakan pajak senilai DKK750 per ton emisi.

Baca Juga :  Hong Kong Tangkap 7 Orang Kasus Pencucian Uang US$1,8 Miliar

Dttc/tldk/TimEGINDO.co

 

Bagikan :
Scroll to Top