Ojek Mangkal Dan PKL Di Trotoar Menjadi Problem Serius

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH

Jakarta | EGINDO.co     -Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH mengatakan, fenomena ojek mangkal (Opang) di bahu/ badan dan tikungan Jalan serta keberadaan pedagang kaki lima (PKL) pada trotoar menjadi problem serius yang perlu mendapatkan penanganan exstra.

“Problem serius dengan adanya fenomena tersebut, antara lain: mereduksi kapasitas jalan, menimbulkan kesemrawutan dan berdampak kpd problem kemacetan,”ujarnya.

Ia katakan dari aspek hukum sudah barang tentu melanggar peraturan perundang – Undangan. Pasal 28 ayat ( 1 ), dan ayat   (2) Undang – Undang Nomor 22 tahun 2022 :
( 1 ) setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/ atau gangguan fungsi jalan.
( 2 ) setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat ( 1 ).

Budiyanto menyebutkan, ketentuan pidananya diatur dalam pasal 274 Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lali Lintas Angkutan Jalan ( LLAJ ). Pasal 105 setiap orang yang menggunakan jalan wajib:
a.Berperilaku tertib, dan / atau
b.Mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.  Ketentuan pidananya diatur dalam pasal 287 ayat ( 1 ), ( 2 ) dan ayat ( 3 ) dan Pasal 275 ayat ( 1 ), perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu- rambu, marka jalan, Apil, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan.

“Peraturan Daerah yang mengatur tentang ketertiban umum dan larangan untuk berhenti atau parkir di tempat sembarangan atau tidak pada peruntukannya, yakni : Perda 8 th 2007 ttg Ketertiban umum dan Perda No 5 th 2014 tentang transportasi,”tegas Budiyanto.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Budiyanto menjelaskan, fenomena ini sebenarnya sudah terjadi sejak lama namun para pemangku kepentingan sepertinya tidak dapat berbuat banyak atau terkesan adanya pembiaran. Padahal dengan adanya permasalahan tersebut sangat nyata dan jelas mereduksi kapasitas jalan dan menimbulkan kemacetan dan kesemrawutan.

“Harus ada langkah nyata yang terprogram untuk merubah mindset bahwa perbuatan tersebut harus disadari melanggar peraturan perundang – Undangan,”tutup Budiyanto.

@sadarudin

Ilustrasi
Scroll to Top