Kemendagri Keluarkan Aturan Nama Di KTP Minimal Dua Kata

KTP
KTP

Jakarta | EGINDO.co – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan aturan Nama di Kartu Tanda Penduduk (KTP) minimal dua kata. Hal itu sejalan dengan syarat terbaru yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pembuatan nama untuk pencatatan dokumen kependudukan.

Dalam pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dengan memenuhi persyaratan jumlah kata paling sedikit dua kata. Demikian tulis dalam aturan Kemendagri itu sebagaimana dikutip EGINDO.co dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 itu disebutkan salah satu syaratnya adalah nama harus terdiri dari minimal dua kata, sebagaimana dituliskan dalam Pasal 4 ayat (2) poin C Permendagri tersebut. “Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dengan memenuhi persyaratan jumlah kata paling sedikit dua kata.”

Baca Juga :  OJK Sumut: Perusahaan Sawit di Sumut Terus Lakukan IPO

Kartu keluarga (KK), kartu identitas anak (KIA), kartu tanda penduduk elektronik (KTP-El), akta kelahiran, dan sebagainya kartu keluarga (KK), kartu identitas anak (KIA), kartu tanda penduduk elektronik (KTP-El), akta kelahiran, dan sebagainya merupakan dokumen kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Disdukcapil kabupaten/kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti otentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

Aturan itu berlaku bagi yang akan lahir ketika Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan itu diberlakukan maka barang siapa atau masyarakat yang saat ini memiliki nama hanya terdiri dari satu kata saja menjadi pengecualian.

Baca Juga :  Houthi Yaman Klaim Serang Kapal Perusak Israel Dan AS

Hal itu sebagaimana yang dikutip EGINDO.co dalam Pasal 8 Permendagri 73/2022 yang diundangkan mulai 22 April 2022 itu tertulis: “Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang telah dilaksanakan sebelumnya dinyatakan tetap berlaku”.

Disamping dua suku kata aturan nama yang tercatat di Dokumen Kependudukan maksimal menggunakan 60 karakter, termasuk spasi. Hal lain, nama harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.@

Bs/TimEGINDO.co

 

Bagikan :
Scroll to Top