Medan | EGINDO.co – Nomor Induk Kependudukan (NIK) digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mulai tahun 2023. Pasalnya, rencana pemerintah membuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mengintegrasikan data NIK dengan NPWP.
Informasi terakhir yang dihimpun EGINDO.co penandatanganan kerja sama tentang Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Layanan DJP sudah dilaksanakan.
Dr. Rusli Tan, SH, MM seorang pengamat sosial, politik dan ekonomi kemasyarakatan kepada EGINDO.co di Jakarta belum lama ini mengatakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) membuat masyarakat takut karena kesannya pemerintah akan memburu, akan mengenakan pajak buat semua orang.
Menurut Rusli Tan, dengan demikian maka NPWP sudah tidak perlu lagi, cukup pakai KTP, NIK sudah menjadi kena wajib pajak. “Faktanya pakai KTP atau NIK saja. Kalau pakai KTP atau NIK saja seolah-olah semua orang ditarik pajak,” kata Rusli Tan menegaskan.
Apa yang dikatakan Rusli Tan diakui banyak masyarakat karena selama ini KTP atau NIK tidak sama dengan NPWP. Bila hal itu terjadi maka semua kena wajib pajak. “Harusnya NPWP ya NPWP, tidak sama dengan KTP atau NIK,” kata Ahmad Sibarani (45) penduduk Helvetia Medan.
Dalam Undang Undang Perpajakan, setiap warga negara tidak diambil pajaknya jika penghasilan per bulan masih untuk kebutuhan hidupnya. “Perhitungannya bila penghasilan dibawah Rp4,5 juta per bulan tidak kena pajak,” kata Ahmad Sibarani, dosen Fakultas Ekonomi pada satu Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Medan.
Dijelaskan Sibarani, ketentuan perpajakan tetap mengacu pada UU pajak, yakni UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam UU, setiap warga negara tidak diambil pajaknya jika penghasilan per bulan tak lebih dari Rp 4,5 juta. “Harusnya pemerintah taat kepada aturan, Undang Undang yang ada dalam melaksanakan roda pemerintahan,” kata Sibarani menegaskan.@
Fd/TimEGINDO.co