Jakarta | EGINDO.co -Masih sering kita dapatkan pengendara kendaraan bermotor emosi karena melihat, atau bersinggungan langsung dengan pengguna jalan lain yang ugal – ugalan / berbalapan, zig zag, menyalip dari kiri dan sebagainya, bahkan sampai menimbulkan emosi puncak terjadi pemukulan, penganiayaan atau pengerusakan kendaraan dan sebagainya.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan, secara logika dan teori sebenarnya hal ini tidak perlu terjadi terutama bagi para pengemudi yang telah memiliki SIM ( Surat Izin Mengemudi ) karena dalam permohonan untuk mendapatkan SIM ( Surat Izin Mengemudi ) sudah melalui persyaratan antara lain test psikologi. Dari hasil test ini pemohon bisa dilihat tingkat kecerdasan, emosional, daya reaksi dan daya prediktif dan sebagai syarat kelulusan untuk mendapatkan SIM (Surat Izin Mengemudi).
“Hal ini bisa dicegah sepanjang semua pengguna jalan mampu meletakkan keseimbangan antara hak dan kewajiban,”tegasnya.
Dikatakan Budiyanto kepada EGINDO.co melalui pesan singkatnya, salah satu kewajiban adalah mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi dan mematuhi peraturan perundang – undangan serta mentaati perintah petugas dan rambu- rambu. Haknya jelas setiap warga negara berhak untuk menggunakan jalan sesuai peruntukannya. Perbuatan yang dapat menimbulkan ketersinggungan, emosi dan perbuatan melawan hukum lainya harus tetap dicegah dan dihindari.

Mengemudikan kendaraan dengan ugal – ugalan atau berbalapan di jalan, menyalip dari kiri dan Zig zag itu merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat berefek kepada ketersinggungan orang lain. “Mengemudikan kendaraan dengan ugal – ugalan yang membahayakan keselamatan jiwa dan barang dapat dikenakan pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 ( satu ) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah),”ujarnya.
Mantan Kasubdit Bin Gakkum Budiyanto mengatakan, pengendara yang berbalapan di jalan dapat dikenakan pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 ( satu ) tahun atau denda paling banyak Rp 3000.000 ( tiga juta rupiah ). Pengendara yang zig zag dapat dikenakan pasal 287 ayat ( 3 ) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 ( dua ratus lima puluh ribu rupiah ).
Modus pelanggaran tersebut yang kadang – kadang menimbulkan ketersinggungan atau emosi bahkan sampai terjadi penganiayaan dan pengerusakan kendaraan. “Dalam situasi apapun pengendara kendara bermotor harus mampu mengendalikan emosi karena kalau tidak mampu mengendalikan diri dapat berkonsekuensi kepada pelanggaran hukum ( Penganiayaan, pengerusakan mobil atau perbuatan tidak menyenangkan),”ungkapnya.
Jika sampai terjadi penganiayaan dapat dikenakan pasal 351 KUHP (penganiayaan berat ) dan 352 KUHP ( Penganiayaan ringan ). “Pengerusakan barang dapat dikenakan pasal 170 KUHP, dan apabila menimbulkan perbuatan tidak menyenangkan dapat dikenakan pasal 310 KUHP,”ucap Pemerhati masalah transportasi dan hukum.
Pada prinsipnya bahwa setiap pengemudi kendaraan harus mampu mengendalikan emosi dalam situasi apapun apabila tidak mampu mengendalikan emosi dapat berkonsekuensi pada pelanggaran hukum seperti tersebut diatas. “Perbuatan main hakim sendri juga merupakan perbuatan melanggar hukum atau dilarang,”tutup Budiyanto.
@Sn