Jakarta | EGINDO. co -Viral video rombongan roller skate ( Sepatu roda ) di jalur tengah Jalan Gatot Subroto mendapat komentar yang beragam.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS. MH menjelaskan, Persoalan ini harus kita dudukan secara proporsional berkaitan fungsi jalan disesuaikan dengan peruntukannya. Bagaimana perilaku pengguna jalan ketika sedang di Jalan sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan keselamatan berlalu lintas.
Dikatakan Budiyanto setiap orang yang menggunakan jalan wajib : Berperilaku tertib dan / atau mencegah hal – hal yang dapat merintangi, membahayakan, keamanan dan keselamatan lalu lintas ( pasal 105 UU No 22 / 2009 tentang LLAJ ). Sepeda motor, kendaraan bermotor kecepatan lebih rendah, mobil barang dan kendaraan tidak bermotor di lajur kiri jalan ( pasal 108 UU No 22 / 2009 tentang LLAJ ).
“Pengendara kendaraan tidak bermotor dilarang menggunakan lajur jalan kendaraan bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi kendaraan tidak bermotor ( pasal 122 ayat 1 huruf c UU No 22 / 2009 tentang LLAJ ), ” tegasnya.
Ia katakan, rombongan roller skate yang atraksi mengambil jalan tengah dengan menunjukan sifat – sifat demonstratif, dan membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lain, tentunya merupakan pelanggaran lalu lintas dari Aspek Yuridis, kemudian dari aspek keamanan dan keselamatan berpotensi terjadinya kecelakaan.
“Kegiatan atau aktivitas mereka ditengah jalan yang diperuntukan untuk lajur kendaraan bermotor jelas merupakan pelanggaran hukum,” Ujar Budiyanto. Namun demikian kejadian harus disikapi dengan bijak. Bagaimana memberikan ruang untuk edukasi dan sekaligus memberikan pemahaman kepada mereka bahwa aktivitas mereka cukup membahayakan baik untuk diri sendiri maupun pengguna jalan lain.
Mantan Kasubdit Bin Gakkum Budiyanto menduga, hal tersebut dilaksanakan secara spontan dan bukan perbuatan pengulangan. Sehingga perlu langkah solusi yang lebih bersifat edukasi atau mendidik. Atau dalam istilah penegakan hukum terhadap perkara pelanggaran lalu lintas, ada yang bersifat Represif justice / tilang atau dengan Represif non justice dengan teguran.
“Dalam kasus ini saya kira lebih bijak dengan melakukan penegakan hukum dengan Non Justice atau teguran,”ujar Budiyanto.
@Sn