Ganjil – Genap Dalam Prespektif Peraturan Perundangan

IMG-20220503-WA0005

Jakarta | EGINDO.co – Manajemen rekayasa lalu lintas dengan skema One Way dan Ganjil – Genap diberlakukan secara bersamaan dlm rangka antisipasi arus mudik libur Idul Fitri 1443 H. Apapun skema yg diberlakukan adalah dalam rangka meningkatkan effesiensi dan efektivitas ruang lalu lintas dan mengendalikan pergerakan lalu lintas.

Hasil penelitian dan pengembangan dari Kementrian perhubungan bahwa jumlah pemudik tahun 2022 diperkirakan mencapai 85,5 juta orang yg pada umumnya menggunakan transportasi darat 47%. Kendaraan roda 4 ( mobil ) : 23 Juta, Sepeda motor : 11 juta dan sisanya angkutan umum.
Prediksi pemudik yg paling besar adalah mengarah timur trans Jawa ( Jawa barat, Jawa tengah danJawa timur. Ini berarti bahwa arus lalu lintas yg mengarah ke timur akan mengalami peningkatan yg cukup signifikan sehingga dipersiapkan manajemen reksyasa lalu lintas, antara lain One Way “Ganjil – Genap dan Contra Flow”.

Baca Juga :  Akhir Tahun 2021 Seluruh Indonesia PPKM Level 3

Dasar hukum dari pelaksanaan manejemen rekasa tersebut mengacu pada pasal 133 Undang – Undang lalu lintas dan dan angkutan Jalan dengan pertimbangan atau berdasarkan perbandingan volume ranmor dgn kapasitas jalan ( V/ C : ratio) sehingga dengan pertimbangan tersebut sistem One Way diberlakukan dlm rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang lalu lintas dan pergerakan lalu lintas (arah barat ke timur).

Termasuk dengan secara diberlakukan Ganjil – Genap serentak masih mengacu pada aturan yang sama diperkuat dengan Peraturan Pemerintah No 32 th 2011 tentang Manejemen rekayasa dan analisis dampak dan kebutuhan lalu lintas.
Kewenangan Diskresi yg dimiliki setiap anggota Polri sesuai Psl 18 ayat ( 1 ) Undang – Undang No 2 th 2002 ttg Kepolisian.

Setiap anggota Polri memilki kewenangan untuk menilai sendiri dlm melakukan tindakan untuk kepentingan yang lebih besar atau umum. Termasuk dipertegas dalam pasal 104 Pengutamaan petugas, ayat ( 1 ) dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan Jalan petugas Kepolisian dapat melakukan tindakan : menghentikan, memerintahkan, mempercepat arus lalu lintas, memperlambat dan mengalihkan arah arus lalu lintas. Dalam prespektif hukum bahwa penerapan Manajemen rekayasa dalam skema One Way ( SSA ), Ganjil – Genap dan Contra Flow dibenarkan atau tidak bertentangan dlm Undang – Undang, dan saya yakin dalam memberlakukan manajemen Rekayasa tersebut sudah melalui kajian dari beberapa Aspek baik kapasitas jalan, volume kendaraan dan mana arus lalu lintas yg harus dipriotaskan pd ruas penggal jalan , dan waktu tertentu sehingga kinerja lalu lintas tetap maksimal dg n tetap memperhatikan arus lalu lintas yg berlawanan. Apabila dalam implementasinya ada yg merasa dirugikan seperti misalnya terjadi kemacetan di Tol Cipularang, dari arah Bandung ke Cikampek – Jakarta dan seterusnya sebagai masukan untuk bahan evaluasi agar kedepan dapat menerapkan manajemen pengaturan lalu lintas yang lebih pas dan fleksibel disesuaikan dengan perkembangan dilapangan. Koreksi tersebut, misalkan tentang durasi dan panjang jalan pelaksanaan One Way atau kapan dilaksanakan One Way dan kapan dilaksanakan Contra Flow karena dalam event besar situasi lalu lintas sangat dinamis. Apapun pola pengaturan yg dilaksanakan adalah dlm rangka meningkatjan efektivitas dan effisiensi ruang lalu lintas dan pengendalian pergerakan lalu lintas, dan masih dlm koridor Peraturang perundang – Undangan yg mengatur.

Baca Juga :  Antisipasi Kemacetan Menuju Tempat Rekreasi Favorit

TimEGINDO.co/Akbp ( P ) Budiyanto SSOS.MH (Pemerhati masalah transportasi dan Hukum ).

Bagikan :
Scroll to Top