Penutupan Perlintasan Sebidang Dari Perspektif Yuridis

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH.

Jakarta | EGINDO.co             -Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH mengatakan, banyaknya perlintasan sebidang antara Kereta Api (KA) dan Jalan, terutama yang tidak dilengkapi fasilitas pengamanan ( Sinyal bersuara, palang pintu dan isyarat lain ) serta tidak dijaga serta munculnya perlintasan liar merupakan hazard atau titik lemah yang berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas (tertemper ). Hal ini harus menjadi perhatian serius para pihak yang bertanggung jawab pada bidangnya untuk menjamin keamanan dan keselamatan Perjalanan kereta Api dan pengguna jalan lain.

“Namun ironisnya dalam menyikapi adanya perlintasan sebidang terutama perlintasan liar, kadang – kadang Pemerintah tidak berdaya karena adanya penolakan dari warga agar perlintasan jangan ditutup atau perlintasan yang sudah ditutup, diminta dibuka kembali,”ungkapnya.

Dikatakan Budiyanto, dalam kasus anyar terjadi di perlintasan liar Rawageni Citayem Depok yang sudah ditutup karena belum lama ini terjadi kecelakaan di perlintasan tersebut, dimana warga meminta supaya dibuka kembali.
Kasus lain terjadi di Perlintasan sebidang Senin karena sudah ada Underpass kemudian rencananya akan ditutup oleh Pemerintah namun sampai sekarang belum terlaksana karena ada penolakan dari warga.

ilustrasi Perlintasan Sebidang

Adanya fenomena tersebut marilah kita menengok permasalahan tersebut dari perspektif Yuridis ( Hukum ).
1.Undang – Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

a. Pasal 91 ayat ( 1 ), berbunyi : Perpotongan antara jalan kereta api dan jalan dibuat tidak sebidang. Ayat ( 2 ) pengecualian hanya dapat dilakukan dengan tetap mengutamakan kelancaran Kereta Api dan pengguna jalan.

b. Pasal 124 pada perpotongan sebidang antara jalan Kereta Api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan Kereta Api (KA).

2.Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
a.Pasal 114 : Pada perlintasan sebidang antara jalur Kereta Api dan Jalan, pengemudi kendaraan wajib:
a.Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu Kereta Api sudah mulai ditutup, dan/ atau ada isyarat lain.
b.Mendahulukan Kereta Api (KA), dan
c.Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi Rel Kereta Api.
3.Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan ( LLAJ ).
Pasal 110 ayat ( 4 ) perjalanan Kereta Api lebih diutamakan karena jika terjadi kecelakaan dampak dan kerugian yang ditimbulkan dapat lebih besar.
4.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 tahun 2018 ,ayat ( 2 ) perlintasan sebidang yang tidak  memiliki PJL (Penjaga Jalan Lintasan), tidak dijaga dan / atau tidak berpintu yang lebarnya kurang 2 meter harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalan Kereta Api  oleh penyelenggara prasarana Perkeretaapian.

Ia katakan,  penentuan perlintasan sebidang jalan Kereta Api (KA) dan Jalan menjadi tidak sebidang atau pemasangan pintu perlintasan merupakan wewenang Pemerintah Pusat dan Daerah. Dari aspek Yuridis sudah sangat jelas tentang kewenangan dlm menyikapi adanya perlintasan sebidang antara jalur Kereta Api dengan Jalan. Sehingga diharapkan Pemerintah harus tegas melakukan penutupan terhadap perlintasan liar dan Perlitasan sebidang yang sudah ada bangunan Fly over atau Underpass.

“Ketegasan perlu diambil mengingat masih seringnya terjadi kecelakaan pada perlintasan sebidang.”

Evaluasi tetap dilaksanakan mengingat perkembangan populasi penduduk konteksnya pembangunan perumahan oleh Pengembang untuk memberikan akses kemudahan lalu lintas kepada masyarakat. “Bila memungkinkan perlu dibangun perlintasan tidak sebidang antara jalan Kereta Api dengan jalan atau bila membangun perlintasan sebidang yang dilengkapi dengan fasilitas keamanan berupa sinyal bersuara, palang pintu atau isyarat lain dan dilakukan Penjagaan,”tutup Budiyanto.

@Sn

Scroll to Top