Jakarta | EGINDO.co Kebijakan pengenaan pajak untuk transaksi kripo tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 68 tahun 2022 akan di berlakukan mulai 1 Mei 2022.
Berlakunya pajak bagi kripto ini membuat sebagian Investor kripto merasa berat karena hampir semua kegiatan transaksi baik itu jual beli hingga swab dari exhanger.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022 terdapat dua kategori pemungutan pajak atas perdagangan aset kripto di crypto exchange (pedagang fisik) di Indonesia, yakni perdagangan kripto “rupiah-kripto” dan Perdagangan “kripto-kripto” (swap/tukar).
Pajak kripto di Indonesia mahal ?
Berikut cara perhitungannya :
Tarif PPN resmi
- Jika exhanger terdaftar di Bappebti 0,11% dari setiap nilai transaksi
- Jika exhanger tidak terdapat di Bappebti 0,22% dari setiap nilai transaksi
Tarif PPh 22 Final :
- Jika exhanger terdaftar di Bappebti 0,10% dari setiap nilai transaksi.
- Jika exhanger tidak terdapat di Bappebti 0,20% dari setiap nilai transaksi.
Contoh Budi membeli koin Etherium sebesar Rp. 1.000.000.000 * 0,11% jadi pajak yang akan di bayar Budi sebesar Rp. 1.100.000, lalu pada 3 tahun kemudian Budi mendapat untung 100% dari harga beli lalu menjualnya Rp. 2.000.000.000*0,10% jadi PPh yang harus di bayar Budi sebesar Rp. 2.000.000.
Contoh Reza membeli koin binance sebesar Rp. 1.000.000.000 * 0,22% jadi pajak yang akan di bayar Reza di sebesar Rp. 2.200.000, lalu pada 3 tahun kemudian Reza mendapat untung 100% dari harga beli lalu menjualnya Rp. 2.000.000.000*0,20% jadi PPh yang harus di bayar Reza sebesar Rp. 4.000.000.
Pajak Kripto di Indonesia tinggi ?
Seperti dikutip dari Bloomberg, Selasa (1/2/2022), Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman mengumumkan akan mengenakan pajak penghasilan sebesar 30 persen terhadap segala macam aset digital, termasuk cryptocurrency. Kebijakan itu dumumkan dalam pidato anggaran negara.
Peraturan pajak kripto di India jika investor membeli koin kripto dalam jangka 36 bulan atau 3 tahun baru akan di kenakan pajak 20%.
Contoh Budi membeli koin Etherium sebesar Rp. 1.000.000.000 * 0,11% jadi pajak yang akan di bayar Budi sebesar Rp. 1.100.000, lalu pada 4 tahun kemudian Budi mendapat untung 100% dari harga beli lalu menjualnya Rp. 2.000.000.000*20% jadi PPh yang harus di bayar Budi sebesar Rp. 400.000.000. sedangkan kalo di Indonesia Budi hanya perlu membayar Rp. 4.000.000.
IC/TimEGINDO.co