Jakarta | EGINDO.co – Tidak sama cuti bersama Karyawan Swasta dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah telah menetapkan tanggal cuti bersama dalam masa Hari Raya Idul Fitri 1443 H /2022. Ada empat tanggal cuti bersama yang telag ditetapkan, yakni 29 April serta 4-6 Mei 2022.
Dalam masa lebaran Idul Fitri Selain, cuti bersama juga ada pula libur nasional selama dua hari, yakni pada 2 dan 3 Mei 2022.
Namun, hal itu tidak sama berlaku dengan Pegawai Swasta. Cuti bersama untuk pekerja di sektor swasta bersifat fakultatif. Pelaksanaannya berdasarkan kesepakatan pekerja dan pengusaha dengan mempertimbangkan kebutuhan masing-masing perusahaan. Tidak sama dengan PNS hal itu terungkap dalam aturan tentang pelaksanaan cuti bersama pada perusahaan telah dituangkan dalam SE Menaker Nomor B.70/M.NAKER/PHIJSK-SES/V/2018 yang masih berlaku hingga saat ini.
Dalam SE tersebut dijelaskan, kebijakan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah sudah menjadi bagian dalam cuti tahunan sebagaimana hak pekerja. Adapun, pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.
Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa. Namun, perusahaan yang mempekerjakan pekerjanya selama libur cuti bersama, maka harus memberikan upah lembur. “Apabila dinyatakan sebagai hari cuti bersama, tapi ternyata pekerja harus masuk kerja, maka berlaku upah lembur,” demikian dijelaskan dalam SE Menaker Nomor B.70/M.NAKER/PHIJSK-SES/V/2018Â yang dikutip EGINDO.co
Adapun isi dari surat edaran tersebut: Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakulatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan perkerja/buruh yang bersangkutan. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.
Sementara itu pada libur lebaran Idul Fitri 2022, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan Surat Edaran mengenai cuti bagi ASN. Disebutkan bahwa ASN bisa menambahkan cuti tahunan pada saat sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.@
Bs/TimEGINDO.co