Jakarta | EGINDO.co     -Pemerintah berencana akan menerapkan tarif Rp1000 setiap kali akses Nomor Induk Kependudukan (NIK) di database kependudukan disebut, agar pemerintah memiliki dana untuk perawatan sistem data kependudukan.
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, perangkat keras server data kependudukan sudah berusia 10 tahun dan saat ini sudah tidak ada garansi suku cadang perangkat keras ini pun sudah tidak ada di pasaran.
“Biaya juga akan dikenakan jika suatu lembaga mengakses unsur data kependudukan lain. Detail biaya sedang dirumuskan dalam rancangan peraturan pemerintah penerimaan negara bukan pajak (RPP PNBP).”kata Zudan.
Sumber: pro3 RRi/Sn