Tabrak Lari Merupakan Tindak Pidana Kejahatan

ilustrasi tabrak lari
ilustrasi tabrak lari

Jakarta | EGINDO.co        -Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH, dan juga selaku Pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, masih sering kita dapat kasus tabrak lari dengan berbagai modus dan situasi yang melatarbelakangi. Ada yang berpikiran ingin lepas dari tanggung jawab hukum, takut karena di keroyok massa, dan ingin melapor ke kantor Polisi terdekat namun sudah kadung menjadi bulan- bulanan masyarakat.

Ia katakan, pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas secara hukum tidak boleh melarikan diri karena ingin lepas dari tanggung jawab hukum dengan motif apapun namun demikian massapun tidak boleh melakukan tindakan main hakim sendiri.

“Tabrak lari dalam kasus kecelakaan masuk dalam kasus Tindak Pidana kejahatan, kemudian tindakan main hakim sendiri juga merupakan perbuatan melawan hukum. Kasus terbaru kejadian tabrak lari di wilayah Pluit Pengendara Mobil Serena inisial AL menabrak Gerobak sate dan pemotor yg berakhir pengendara Mobil Serena dikeroyok massa,”tegasnya.

Budiyanto mengatakan, kepada Tim EGINDO.co melalui pesan singkatnya Dalam Undang – Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan sudah diatur hak dan kewajiban pengendara kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan dan masyarakat yang mengetahui atau melihat kejadian kecelakaan.
Pasal 231, mengatakan:
( 1 ) Pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas, wajib :
a.Menghentikan kendaraan yang dikemudikannya.
b.Memberikan pertolongan korban.
c.Melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian terdekat.
d.Memberikan keterangan yang terkait dengan kecelakaan.

Pasal 232, mengatakan:
Setiap orang yang mendengar melihat, dan/ atau mengetahui terjadinya kecelakaan lalu lintas , wajib :
a.Memberikan pertolongan kepada korban.
b.Melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian , dan/ atau
c.Memberikan keterangan kepada Kepolisian Negara RI.

“Dalam kasus kecelakaan dimana pengemudi melarikan diri (tabrak lari) dapat dikenakan pasal berlapis. Kasus tabrak lari dapat dikenakan Pasal 312 dipidana dengan pidana Penjara paling lama 3 ( tiga ) tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000 ( tujuh puluh lima juta rupiah ) di junctokan pasal akibat kelalainya mengakibatkan kerugian materi,luka ringan dan sebagainya ( Pasal 310 UU Nomor 22 tahun 2009 ),”tutup Budiyanto.

@Sn

Scroll to Top