Jakarta | EGINDO.co -Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH dan juga pernah menjabat Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya menjelaskan, tata cara mekanisme penyelesaian terhadap pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan tetap mengacu pada peraturan perundang – undangan baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Budiyanto katakan dalam pasal 211 sampai dengan 216, pasal 205 sampai dengan pasal 210 Undang – Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, pasal 267 sampai dengan pasal 270 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 12 tahun 2016.
Selanjutnya, pasal 267 Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009:
( 1 ) setiap pelanggaran di bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang diperiksa menurut pemeriksaan cepat dapat dikenai pidana denda berdasarkan penetapan Pengadilan.
( 3 ) pelanggar yang tidak hadir sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) dapat menitipkan denda kepada Bank yang telah ditunjuk oleh Pemerintah.
( 4 ) Jumlah denda yang dititipkan kepada Bank sebagaimana dimaksud dalam ayat ( 3 ) sebesar denda maksimal yang dikenakan untuk setiap pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.
Ia katakan dalam pasal 268.
( 1 ) dalam hal putusan pengadilan menetapkan pidana denda lebih kecil dari pada denda uang denda yang dititipkan, sisa uang denda harus diberitahukan kepada pelanggar untuk diambil.
( 2 ) sisa uang denda sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) yang tidak diambil dalam waktu 1 ( satu ) tahun sejak penetapan putusan Pengadilan disetorkan ke kas Negara.
“Perma nomor 12 tahun 2016 tentang tata cara penyelesaian pelanggaran lalin. Pasal 1 angka 11: pelaksana putusan dalam perkara pelanggaran lalu lintas dilakukan oleh Jaksa. Pasal 10 ayat ( 1 ): pelanggar membayar denda secara tunai atau elektronik ke Rekening Kejaksaan. Ayat ( 2 ): pelanggar mengambil barang bukti kepada Jaksa selaku eksekutor di kantor Kejaksaan dengan menunjukan bukti pembayaran denda. Pasal 11 ayat ( 4 ) Panitera menyerahkan bukti pelanggaran yang diputus kepada Jaksa pada hari yang sama dengan persidangan,”tegasnya.

Besarnya denda yang harus dibayar tetap mengacu kepada penetapan putusan Pengadilan. “Besarnya denda maksimal yang dititipkan di Bank yang telah ditunjuk merupakan titipan sementara sebelum ada penetapan putusan dari Pengadilan,”ujar Budiyanto.
@Sn