Jakarta | EGINDO.co -Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH dan pernah menjabat sebagai Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya menjelaskan, Penegakan hukum dengan sistem E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) adalah bentuk trend kemajuan di bidang pelayanan penegakan hukum sebagai perwujudan Program Presisi Kapolri di bidang Penegakan hukum khususnya di bidang lalu lintas dan Angkutan Jalan. Penegakan hukum konvesional secara bertahap ditiadakan diganti dengan sistem E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Ia katakan sistem penegakan hukum dengan bantuan teknologi elektronik cukup efektif baik dengan teknologi Automatic Number Plate Recognition (ANPR), chek point maupun Radio Frequency Identification (RFID). Efektivitas sistem E-TLE : Dapat bekerja selama 24 jam, mengcapture palanggaran cukup banyak dalam waktu yang bersamaan, Terhindar dari KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) karena antara petugas dengan pelanggar tidak bertemu, buktinya lebih Valid, menghindari perdebatan di lapangan. Hanya yang perlu diperhatikan masalah penyiapan SDM (Sumber Daya Manusia) untuk yang bertugas di Back Office karena tugasnya cukup berat disamping melakukan analisa data pelanggar yang masuk, memverifikasi dan membuat surat konfirmasi sesuai dengan identitas yang tercantum dalam STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Dikatakan Budiyanto kepada EGINDO.co melalui pesan singkatnya tujuan dari surat konfirmasi adalah supaya Subyek hukum pelanggar yang ditulis dalam surat tilang tidak salah dalam menulis subyek hukum dapat berkonsekuensi terhadap masalah – masalah hukum. Dalam penegakan hukum terhadap Tindak Pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Persyaratan formal dan material harus terpenuhi juga, sehingga pada saat ada pelanggar yang komplain secara hukum dapat dipertanggungjawabkan.
“Persyaratan formal antara lain meliputi bukti bahwa alat tersebut sudah dikalibrasi / tera dan dibuktikan adanya sertifikat. Persyaratan material berupa bukti photo atau video yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan di kemudian hari apabila hakim memerintahkan untuk menghadirkan alat bukti. Sistem E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) sudah diberlakukan sejak tahun 2018 dan hampir dilaksanakan diseluruh Indonesia. Penegakan hukum dengan Sistem E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) disamping merupakan program Presisi Kapolri juga merupakan amanah peraturan perundang – Undangan,”tegas Budiyanto.
@Sn