Pelanggaran Kasat Mata Masih Sering Terjadi Di Jalan Tol

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH

Jakarta | EGINDO.co         -Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH mengatakan, jalan tol adalah jalan umum yang merupakan bagian jaringan jalan dan sebagai jalan Nasional yang penggunanya di wajibkan membayar tol. Jalan tol digunakan untuk lalu lintas dengan kecepatan tinggi sehingga jalan tol harus mempunyai spesifikasi dan pelayanan yang lebih tinggi dari pada jalan umum yang ada.

Ia katakan dalam kenyataan jalan tol pada umumnya belum mampu memberikan pelayanan secara maksimal, karena :
a.Jalan tol masih sering mengalami kemacetan.
b.Pelanggaran lalu lintas secara mata masih sering kita dapatkan tentunya akan membahayakan keamanan dan keselamatan pengguna jalan.
Pelanggaran yang sering kita dapatkan di Jalan tol ,antara lain :
1) Menggunakan bahu jalan.
2) Mendahului kendaraan di depannya dengan menggunakan lajur kiri.
3) Batas kecepatan minimal dan maksimal.
4) Berkendara pada lajur kanan dengan kondisi statis ( lane hogger ).
5) Odol ( over dimensi dan Over load ).
6) Memotong marka garis utuh, dan
7) Sebagainya.

Baca Juga :  Jalan Tol Bakal Dibuka Gratis Saat Mudik Lebaran 2023

Dikatakan Budiyanto kepada EGINDO.co melalui pesan singkatnya, hal ini sebenarnya bisa ditekan atau dikurangi apabila ada konsistensi penyelanggara jalan tol untuk menjalankan sistem operasionalisasi jalan tol dengan baik dan benar ( Profesional ). Evaluasi dan langkah – langkah yang tepat untuk menangani hal tersebut harus selalu di update sehingga jalan tol selalu dapat berfungsi secara maksimal.

“Jalan tol yang mempunyai spesifikasi dan pelayanan yang lebih tinggi dari pada jalan umum harus dapat direalisasikan pada tatanan teknis secara operasional di jalan.
Hal – hal yang perlu diperhatikan, antara lain :
1) Pemeliharaan jalan dan pendukungnya secara rutin agar tetap dalam kondisi laik.
2) Membuat sistem manajemen pengawasan yang handal.
3) Penegakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi di jalan tol.
4) Evaluasi secara periodik dan menentukan langkah- langkah yang tepat untuk perbaikan,”ujar Budiyanto.

Baca Juga :  Pengamat: Sistem E-TLE Akan Diberlakukan Di Ruas Jalan Tol

@Sn

Bagikan :
Scroll to Top