Main Hakim Sendiri Kasus Kecelakaan, Perbuatan Melawan Hukum

Pemerhati masalah
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH

Jakarta | EGINDO.co       – Main hakim sendiri dalam kasus kecelakaan lalu lintas, merupakan perbuatan melawan Hukum. Dikatakan Budiyanto, masih sering kita dapatkan pengendara kendaraan bermotor yang diduga pada posisi yang lemah ( diduga pelaku ) dalam kasus kecelakaan lalu lintas menjadi bulan – bulanan masyarakat yang melihat kejadian kecelakaan kemudian terjadi pemukulan terhadap pengemudi, Pengeroyokan bahkan sampai merusak atau membakar kendaraan bermotor.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto menjelaskan, berbagai ragam situasi yang melatar belakangi kasus tersebut terjadi, antara lain : Emosi yang tidak terkendali, pelaku melarikan diri kemudian tertangkap atau hanya sekedar kesalah pahaman atau ikut – ikutan. Apapun motif yang melatar belakangi sehingga sampai terjadi pemukulan, pengerusakan kendaraan, pengeroyokan dan sebagainya merupakan perbuatan main hakim sendiri yang dilarang undang – undang.

Baca Juga :  Harga Minyak Naik Karena Permintaan Yang Kuat, Dolar Melemah

Hal ini juga berlaku bagi pengemudi yang terlibat kecelakaan kemudian melarikan diri tidak menolong korban dan tidak dengan segera melaporkan kepada petugas Kepolisian terdekat. Perbuatan main Hakim sendiri, dan pengemudi kendaraan yang terlibat kecelakaan kemudian melarikan diri merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat berkonsekuensi terhadap masalah – masalah hukum, “ucapnya.

Ia katakan aturan yang mengatur tentang pengemudi yang terlibat kecelakaan dan masyarakat yang melihat kejadian kecelakaan dalam Undang – Undang Lalu lintas dan Angkutan jalan nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Pasal 231 : Pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas , wajib :
a.Menghentikan kendaraan.
b.Memberikan pertolongan korban.
c.Melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara RI terdekat.
d.Memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga :  Pelemparan Batu ke Bus Transjakarta, Budiyanto: Perbuatan Melawan Hukum

Pasal 232 : Setiap orang yang mendengar, melihat, dan/ atau mengetahui terjadinya kecelakaan wajib :
a.Memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan lalu lintas.
b.Melaporkan kecelakaan tersebut kepada Kepolisian Negara RI terdekat ; dan/ atau
c.Memberikan keterangan kepada Kepolisian Negara RI terdekat.

Dari penjelasan pasal tersebut secara jelas dan gamblang telah diatur tentang kewajiban pengemudi yang terlibat kecelakaan atau masyarakat umum yang melihat kejadian kecelakaan tersebut. Pengemudi yang terlibat kecelakaan kemudian melarikan diri dapat dikenakan pasal 312, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3  (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000 ( tujuh puluh lima juta rupiah ),”ujar Budiyanto.

“Bagi setiap orang atau kelompok yang main hakim sendiri dapat dikenakan pasal sesuai dengan akibat yang ditimbulkan, bisa kenal pasal penganiayaan ( pasal 351 KUHP), pasal pengeroyokan ( Pasal 170 KUHP ) atau Pasal lainnya. Jadi jelas bahwa main hakim sendiri dilarang dalam Undang – Undang , apalagi kita sebagai Negara Hukum sehingga apabila terjadi perbuatan melawan hukum ruang publik dan merugikan pihak – pihak tertentu harus diselesaikan dengan mekanisme hukum yang benar tidak boleh main hakim sendiri. Sekali lagi bahwa main hakim sendiri adalah perbuatan melawan hukum yang dapat berefek domino pada permasalahan hukum baru, “tutup Budiyanto mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya.

Baca Juga :  Parkir Di Ruang Manfaat Jalan, Perbuatan Melawan Hukum

@Sn

Bagikan :
Scroll to Top