Pengamat: Menduga – Duga Ambulans Tidak Membawa Orang Sakit

ilustrasi
ilustrasi

Jakarta | EGINDO.co         -Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH mengatakan, belakangan viral pengguna jalan menghalang – halangi ambulans yang sedang melaksanakan tugas membawa orang sakit. Pertama kejadian di Tangerang Kota tgl 12 Maret 2022 dan Yang ke-2 di Balikpapan tgl 25 Maret 2022. Motifnya hampir mirip karena mereka curiga bahwa Ambulans tidak sedang melaksanakan tugas walaupun faktanya kejadian di kedua tempat Ambulans tersebut memang sedang membawa orang sakit.

Ia katakan perlu pemahaman , berpikir secara positif, dan menanamkan kesadaran disiplin untuk mentaati aturan yang berlaku baik oleh pengguna jalan secara umum maupun pengguna jalan yang memperoleh hak utama. Secara aturan memang pengguna jalan yang memperoleh hak utama wajib diberikan prioritas kesempatan utama dalam kelancaran termasuk ambulans yang sedang membawa orang sakit.

Dikatakan Budiyanto kepada EGINDO.co melalui pesan singkatnya dalam peraturan perundang – undangan khususnya dalam undang – undang lalu lintas dan angkutan jalan nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), pasal 59 :
( 1 ) Untuk kepentingan tertentu, kendaraan bermotor dapat di lengkapi dengan lampu isyarat dan/ atau sirene.
( 3 ) Lampu isyarat warna merah atau biru sebagai mana dimaksud pada ayat ( 2 ) huruf a dan huruf b serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) berfungsi sebagai kendaraan bermotor yang memiliki hak utama.Pengguna jalan yang melihat ambulans menggunakan lampu isyarat warna merah kemudian membunyikan sirene yang menyerupai bunyi palang kereta api dengan durasi yang cepat menandakan ambulans dalam keadaan darurat sedang membawa orang Sakit.

Pemahaman, berpikir positif dan disiplin yang tinggi harus ditanamkan ketika melihat, berbarengan atau berpapasan untuk bisa dengan kesadaran tinggi memberikan kesempatan Ambulans untuk kelancaran mendahului atau melewati kendaraannya, namun sebaliknya dituntut disiplin dan kesadaran yang tinggi juga bagi pengemudi Ambulans untuk tidak meminta prioritas pada saat tidak berdinas atau tidak sedang membawa orang sakit. Perlu kesadaran kita bersama agar tidak saling curiga apakah ambulans sedang bertugas atau tidak, ujarnya.

Hal ini yang terjadi di dua lokasi baik yang di Tangerang maupun di Balikpapan dimana pengguna jalan menghalangi kendaraan Ambulans yang sedang bertugas karena mereka merasa curiga. Pengguna jalan yang tidak memberikan prioritas kelancaran terhadap pengguna jalan yang memperoleh hak utama merupakan pelanggaran lalu lintas sebagai mana diatur dalam pasal  287 ayat ayat ( 4 ), dipidana dengan Pidana kurungan paling lama 1 ( satu ) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 ( dua ratus lima pulu ribu rupiah ),ucap Budiyanto.

“Menurut hemat saya ini berlaku juga bagi Ambulans yang tidak membawa orang Sakit atau orang yang meninggal dunia kemudian saat di jalan menyalakan rotator dan membunyikan Sirene.
Diperlukan pemahaman, kesadaran dan disiplin yang tinggi sehingga masing- masing tahu dan paham akan hak dan kewajiban. Kalau masing – masing paham akan hak dan kewajiban kejadian kesalah pahaman akan dapat dihindari,”tutup Budiyanto.

@Sn

Scroll to Top