Pemudik Belum Vaksinasi Booster, Harus PCR Atau Antigen

Suntik Vaksin
Suntik Vaksin Booster

Jakarta | EGINDO.co – Banyak kalangan menyayangkan peraturan yang dibuat pemerintah dengan memaksa bagi calon pemudik yang belum vaksin booster harus PCR atau tes antigen. Kalangan yang menyayangkan peraturan yang dibuat pemerintah itu memiliki alasan karena masyarakat yang baru divaksin booster di Indonesia baru 12 juta orang.

Peraturan tersebut sama saja dengan pemerintah melarang mudik lebaran. Namun, bila memang sudah hampir setengah masyarakat Indonesia divaksin booster maka boleh dibuat peraturan untuk mudik syaratnya harus sudah divaksin booster.

Berdasarkan data Kemenkes pada 24 Maret 2022 yang dikutip EGINDO.co menyebutkan total orang yang sudah disuntik booster mencapai 18.273.06 atau 8,77 persen. Total sasaran vaksinasi saat ini berjumlah 208.265.720 atau total vaksinasi dosis 1 sebanyak 195.450.519 (93,85 persen), total vaksinasi 2 sebanyak 156.465.415 (75,13 persen).

Baca Juga :  Harga Emas Hari Ini, Saat Inflasi AS Melambat

Calon pemudik yang belum vaksin booster boleh pulang kampung saat Lebaran, tapi persyaratan wajib dipenuhi. Hal tersebut dijelaskan dalam konferensi pers virtual bertajuk “Panduan Protokol Kesehatan Ramadhan dan Idul Fitri” Rabu (23/3/2022) lalu di kanal YouTube Kementerian Kesehatan RI.

Dalam konferensi pers tersebut, Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, bagi calon pemudik yang telah mendapat vaksin kedua tetapi belum melakukan vaksinasi booster maka diwajibkan tes rapid antigen. Selanjutnya bagi masyarakat yang baru memperoleh vaksin pertama maka diwajibkan melakukan tes RT-PCR.

Sementara itu Kementerian Kesehatan (Kemenkes) lewat Juru Bicara Vaksinasi Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa saat ini kebijakan booster jadi syarat mudik memang sedang dikaji. “Sedang dikaji sambal melihat tren penularan,” katanya Nadia.

Baca Juga :  Penumpang Pesawat Luar Jawa-Bali Boleh Pakai Antigen

Dikatakannya, jika kebijakan tersebut diberlakukan, vaksin booster untuk masyarakat tetap akan gratis.@

Bs/TimEGINDO.co

 

Bagikan :
Scroll to Top