SPKS: Tolak Kenaikan Pungutan Dana Sawit

Sawit
Petani Sawit

Jakarta | EGINDO.co – Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) menolak kenaikan pungutan dana sawit.

Hal itu dikatakan Sekjen SPKS Mansuetus Darto dalam keterangan resmi yang dikutip EGINDO.co Dinilainya keputusan pemerintah untuk mengatasi masalah kelangkaan minyak goreng dengan menaikkan pungutan dana sawit adalah kekeliruan yang terus berulang-ulang.

Dinilainya harga tandan buah sawit (TBS) akan tergerus akibat pungutan dana Sawit. Tidak ada hubungannya dengan masalah kelangkaan minyak goreng. Jangan petani sawit terus dikorbankan.

Menurutnya, program peremajaan sawit harus dimudahkan agar peningkatan produktivitas petani lebih baik. Namun, program peremajaan sawit masih terlalu birokratis dan menyulitkan petani sawit untuk mengakses dana peremajaan sawit.

Tentang masalah minyak goreng pihaknya melihat ada strategi dibelakang layar oleh pelaku usaha besar untuk membuka lahan baru secara luas, untuk mengatasi masalah minyak goreng. Oleh karena itu, masalah tersebut dapat diatasi jika program B30 dikurangi menjadi B20. Minyak goreng hanya masalah bahan baku, karena bahan baku habis disedot untuk program biodiesel.

Baca Juga :  Sandiaga: Usaha Ekonomi Kreatif Penopang Ekonomi Nasional

Mansuetus menjelaskan alasan pungutan dana sawit merugikan petani karena harga CPO menjadi acuan penentuan atau penghitungan harga TBS yang dilakukan dinas perkebunan di Indonesia. Katanya, ika pungutan CPO tinggi, maka harga CPO yang menjadi acuan penentuan harga TBS petani tadi akan rendah akibatnya harga TBS juga ikut turun.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya kenaikan pungutan dana sawit terbaru melalui PMK 23/PMK.05/2022 katanya akan terjadi pengurangan harga TBS di tingkat petani kelapa sawit sekitar Rp600-700/kg TBS. Untuk itu pihaknya meminta agar pungutan dana sawit terbaru ini dibatalkan.@

Bs/TimEGINDO.co

Bagikan :
Scroll to Top