Jakarta | EGINDO.co -Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi memperbolehkan pelaksanaan sholat Tarawih berjamaah pada ibadah puasa tahun ini.Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi, KH Mi’ran Syamsuri, mengatakan pada tahun lalu wilayah Bekasi juga melaksanakan sholat Ied. Maka, untuk tahun ini, ia menilai alangkah baiknya jika tarawih berjamaah juga dapat dilaksanakan.
Dikatakan sekretaris Majelis Ulama Indonesia kota Bekasi Hasnul Kholid Pasaribu, MUI (Majelis Ulama Indonesia) memperbolehkan sholat tarawih bulan ramadhan tahun 2022 ini dilaksanakan secara normal dengan merapatkan shaf. MUI juga meminta kepada para jamaah untuk membawa sajaddah sendiri dan memakai masker serta mengutamakan protokol kesehatan (Prokes) kota Bekasi.
“Prokes itu harus dilaksanakan. Biasanya memang kalau awal-awal kan banyak yang solat tarawih di masjid. Jadi harus diperhatikan,” ujarnya.
Sumber: pro3 RRI/Sn