Pemerintah Wajibkan Pengusaha Minyak Produksi Minyak Curah

ilustrasi minyak curah
ilustrasi minyak curah

Jakarta | EGINDO.co     -Pemerintah mewajibkan pengusaha atau perusahaan minyak goreng menyediakan minyak goreng curah. Untuk mewujudkan ketersediaan dan kestabilan harga minyak goreng curah yang terjangkau oleh masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil.

Kebijakan ini tertuang dalam peraturan menteri Perindustrian nomor 8 tahun 2022, tentang penyedian minyak goreng curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil dalam kerangka pembiayaan oleh badan pengelola dana perkebunan kelapa sawit BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit).

Perusahaan juga wajib mencantumkan informasi jumlah bahan baku atau CPO (Crude palm oil) yang digunakan dan asal usul bahan bakunya.

Sumber: pro3 RRI/Sn

Scroll to Top