Harga Minyak Goreng, Pemerintah Tetapkan Tiga Kebijakan

Airlangga Hartarto
Airlangga Hartarto

Jakarta | EGINDO.co – Harga minyak goreng sawit, pemerintah menetapkan tiga kebijakan. Hal itu terungkap dalam Rapat Terbatas (Ratas) di Istana Negara, Jakarta, Selasa (15/3/2022) kemarin di Jakarta.

Disebutkan untuk penyediaan kebutuhan masyarakat terhadap komoditas minyak goreng, Pemerintah mengevaluasi ketersediaan minyak goreng sawit dengan memperhatikan situasi dan perkembangan di seluruh daerah. Pemerintah memperhatikan situasi dunia saat ini, terutama akibat ketidakpastian global yang menyebabkan kenaikan harga pasokan energi dan pangan yang mengakibatkan kelangkaan ketersediaannya, termasuk ketersediaan Crude Palm Oil (CPO) untuk minyak goreng sawit.

Berdasarkan keterangan Pers yang diterima, Hasil Ratas Kebijakan Distribusi dan Harga Minyak Goreng tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa dengan pertimbangan kondisi yang sifatnya mendesak tersebut, Pemerintah telah menetapkan kebijakan.

Pertama, menetapkan harga minyak goreng curah di masyarakat sebesar Rp14.000/liter. Kedua, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) akan memberikan subsidi, agar masyarakat mendapatkan minyak goreng curah dengan harga Rp14.000/liter. Ketiga, harga minyak goreng kemasan akan disesuaikan dengan harga keekonomian.

Menteri Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang akan berlaku pada tanggal 16 Maret 2022 kemarin. Kemudian pihak kepolisian akan melakukan pengawalan terhadap distribusi dan ketersediaan minyak goreng curah di pasar.@

Bs/TimEGINDO.co

 

Scroll to Top