Aturan Baru Mendag Tentang Minyak Goreng Kemasan

minyak goreng curah
Minyak goreng curah

Jakarta | EGINDO.co – Aturan baru Menteri Perdagangan (Mendag) dengan Surat Edaran (SE) Nomor 09 Tahun 2022 tentang Relaksasi Penetapan Harga Minyak Goreng Sawit Kemasan Sederhana dan Kemasan Premium tertanggal 16 Maret 2022, ditanda tangani Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Oke Nurwan dan mulai berlaku sejak ditetapkan hari ini, 16 Maret 2022.

Sementara Peraturan Menteri Perdagangan (Mendag) Surat Edaran (SE) Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit yang diberlakukan 19 Januari 2022 direlaksasi dan tidak disebutkan dicabut.

Disebutkan pula pemerintah menetapkan kebijakan harga minyak goreng kemasan baru. Dalam kebijakan itu minyak goreng kemasan akan disesuaikan dengan harga keekonomian.
Dengan kebijakan tersebut, bisa jadi penetapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan senilai Rp14 ribu akan diserahkan pada mekanisme pasar.

Sementara itu Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan persnya mengatakan kebijakan tersebut diambil dari hasil rapat terbatas dengan melihat perkembangan ketidakpastian global.

Pasalnya, belakangan ini perkembangan ketidakpastian global telah menyebabkan harga pasokan energi dan pangan naik dan langka, termasuk ketersediaan CPO untuk minyak goreng.

Dikatakannya, kebijakan tersebut maka pemerintah akan memberikan subsidi untuk minyak goreng curah. Dalam melaksanakan kebijakan tersebut pemerintah telah bertemu dengan para produsen minyak goreng.@

Bs/TimEGINDO.co

 

Scroll to Top