Peradi Angkat 782 Advokat Di Wilayah Hukum DKI Jakarta

Peradi angkat 782 Advokat
Peradi angkat 782 Advokat

Jakarta | EGINDO.co – Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) Otto Hasibuan resmi mengangkat 782 advokat di wilayah hukum Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Minggu (13/3/2022) lalu. Dalam acara tersebut, Otto memastikan DPN Peradi di bawah kepemimpinannya merupakan organisasi advokat satu-satunya yang diakui undang-undang (UU).

Otto memastikan bahwa Peradi oleh Mahkamah Konstitusi (MK) disebut sebagai organ negara yang bebas dan mandiri yang melaksanakan fungsi negara. Jadi, Peradi bukan organisasi biasa yang tak punya peran dalam sistem negara dalam bidang penegakan hukum.

Menurutnya, dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa organisasi Peradi yang sah, berharap MA konsisten terhadap putusannya dengan memberlakukan kembali setiap advokat yang beracara di persidangan menunjukan kartu tanda pengenal advokat (KTPA) DPN Peradi. Karena ketentuan ini sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Otto memastikan ciri khas negara hukum adalah ada advokat/organisasi independen. Sebab, tanpa indenpendensi, maka rule of law tidak akan bisa tegak. Advokat merupakan penegak hukum setara dengan jaksa, hakim, dan polisi. “Jaksa, hakim, dan polisi sama-sama penegak hukum merupakan organ negara, tetapi kita advokat adalah organisasi independen yang membela kepentingan pencari keadilan,” kata Otto.

Selanjutnya, Otto Hasibuan berpesan agar advokat anggota DPN Peradi harus memiliki cita-cita dapat menegakkan keadilan dan menjunjung tinggi nilai-nilai kehormatan pribadi dan organisasi. Untuk itu, katanya seorang advokat jangan bercita-cita menjadi kaya raya, apalagi dengan menghalalkan segala cara.@

Bs/rel/TimEGINDO.co

 

Scroll to Top