Mulai 1 April 2022, Konsumen Kena Pajak Karbon?

Pajak Karbon
Pajak Karbon

Jakarta | EGINDO.co – Kabarnya, mulai 1 April 2022, bakal ada pajak karbon. Apakah konsumen atau pemakai barang bakal kena Pajak Karbon? Banyak yang bertanya dan banyak yang belum paham apa yang dimaksud dengan Pajak Karbon.

Apa yang dimaksud dengan pajak karbon? Bagaimana penentuan dasar pengenaan pajak karbon? Apakah pajak karbon hanya mempengaruhi perusahaan atau juga konsumen akhir? Berbagai pertanyaan muncul.

Pajak Karbon merupakan salah satu jenis pajak baru yang ditetapkan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP). Rencananya, pajak karbon akan dikenakan atas pembelian barang yang mengandung karbon atau aktivitas yang menghasilkan emisi gas buang dalam jumlah dan periode tertentu.

Dari rencana itu maka dengan demikian, pajak karbon tidak hanya menyasar perusahaan tetapi juga orang pribadi yang turut serta menambah polusi. Namun, informasi terakhir yang dihimpun EGINDO.co menyebutkan bahwa penerapan pajak karbon belum akan langsung diterapkan atas seluruh pembelian barang mengandung karbon ataupun aktivitas yang menghasilkan emisi.

Baca Juga :  Inflasi Tokyo Kemungkinan Meningkat Akibat Subsidi Energi Ditangguhkan

Informasi untuk tahap awal pajak karbon baru akan menargetkan aktivitas PLTU batu bara yakni mulai 1 April 2022. Dalam hal itu pemerintah telah menyiapkan dua skema penerapan pajak karbon. Pertama, skema cap and trade atau skema pembatasan emisi karbon dan perdagangan sertifikat izin emisi.

Dalam skema pertama itu, entitas yang menghasilkan gas buang lebih tinggi dari batasan emisi yang ditentukan maka diwajibkan membeli Sertifikat Izin Emisi (SIE) dari entitas yang mengeluarkan karbon di bawah batasan emisi.

Artinya, perusahaan yang menghasilkan emisi melebihi level yang diperbolehkan dapat membeli Sertifikat Penurunan Emisi (SPE) yang dapat menjadi pengurang pajak karbon (carbon offset).

Kedua, Skema cap and tax yang berfokus pada pembatasan emisi dan pengenaan pajak karbon apa bila gas buang yang dikeluarkan melebihi batas yang diizinkan.  Penerapannya, jika emisi karbon yang dihasilkan perusahaan dengan atau tanpa SIE/SPE akan tetapi melampaui batas yang ditentukan maka atas selisih lebihnya dikenakan pajak karbon pada akhir tahun kalender.

Baca Juga :  Konsumen Korsel Borong Garam Sebelum Air Fukushima Dibuang

Disebutkan tarif yang dikenakan adalah Rp30 per kilo gram (kg) karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara Rp30.000 per ton CO2e. Selain itu berpengaruh kepada perusahaan, penerapan pajak karbon dapat pula mempengaruhi penetapan harga barang yang diproduksi perusahaan penghasil emisi karbon berlebih.

Beberapa pengamat menilai dampak terhadap ekonomi konsumen akan tidak berpengaruh langsung atau tidak dirasakan secara drastis. Hal itu kata pengamat ekonomi karena pengenaan pajak karbon baru dilakukan pada akhir tahun. Namun, untuk jangka panjang akan mempengaruhi perekonomian masyarakat.@

Bs/TimEGINDO.co

 

Bagikan :
Scroll to Top