Singapura Laporkan 15.345 Kasus Baru Covid-19, 13 Meninggal

Pegawai kantor menyeberang jalan di Raffles Place - Singapura
Pegawai kantor menyeberang jalan di Raffles Place - Singapura

Singapura | EGINDO.co – Singapura melaporkan 15.345 kasus baru COVID-19 pada Jumat (11/3) siang, terdiri dari 15.130 kasus lokal dan 215 kasus impor.

Ada 13 kematian yang dilaporkan pada hari Jumat, menjadikan jumlah kematian akibat komplikasi virus corona menjadi 1.129.

Ada 1.396 pasien di rumah sakit, menurut statistik infeksi terbaru di situs web Kementerian Kesehatan (MOH). Sebanyak 170 pasien membutuhkan suplementasi oksigen.

Tiga puluh sembilan pasien berada di unit perawatan intensif, dibandingkan dengan 36 pada hari Kamis.

Sebagian besar infeksi baru COVID-19 Singapura adalah kasus Protokol 2, yaitu mereka yang sehat atau dinilai memiliki kondisi ringan.

Di antara kasus yang dilaporkan pada hari Jumat, 13.354 diklasifikasikan di bawah Protokol 2, terdiri dari 13.215 kasus lokal dan 139 infeksi impor.

Baca Juga :  Melawan Kepunahan Anggrek Meratus Di Indonesia

1.991 kasus lainnya dikonfirmasi melalui tes reaksi berantai polimerase (PCR), dengan 76 di antaranya merupakan infeksi impor.

Tingkat pertumbuhan infeksi mingguan adalah 0,92, lebih rendah dari 0,93 pada hari Kamis. Angka di bawah 1 menunjukkan bahwa jumlah kasus COVID-19 mingguan baru menurun.

Singapura telah mencatat 917.103 kasus COVID-19 sejak awal pandemi.

Pada Kamis, 95 persen dari populasi Singapura yang memenuhi syarat telah menyelesaikan rejimen vaksinasi penuh mereka di bawah program vaksinasi nasional.

Sekitar 69 persen dari total populasi telah menerima suntikan booster vaksin mereka.

Ketika gelombang Omicron kemungkinan telah memuncak, gugus tugas multi-kementerian COVID-19 mengatakan pada hari Jumat bahwa langkah-langkah yang disederhanakan akan diterapkan pada 15 Maret setelah ditangguhkan.

Baca Juga :  Jepang Mengakhiri Keadaan Darurat Covid-19 Bulan Ini

Ia juga mengumumkan bahwa semua pelancong di jalur perjalanan yang divaksinasi atau tiba dari tempat-tempat dengan tingkat infeksi rendah hanya perlu melakukan tes cepat antigen swab mandiri (ART) dalam waktu 24 jam setelah memasuki Singapura. Aturan baru mulai berlaku pada 15 Maret.

Sumber : CNA/SL

Bagikan :
Scroll to Top