Pengamat: Perlu Ada Skat Atau Ruang Khusus Bagi Pengemudi

Pemerhati maslah Transportasi dan Hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH.
Pemerhati maslah Transportasi dan Hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH.

Jakarta | EGINDO.co      – Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH menjelaskan, Pengemudi atau Sopir  bertanggung jawab atas keamanan dan keselamatan penumpang dari mulai start sampai dengan tujuan yang dicapai.

Untuk menjamin keamanan dan keselamatan penumpang, pengemudi disamping wajib memiliki kemampuan dan ketrampilan mengemudi perlu juga diberikan skat atau ruang khusus bagi pengemudi terpisah dengan penumpang dengan maksud untuk menjamin keselamatan penumpang dan konsentrasi bagi sopir selama menjalankan tugas,”ujarnya.

Ia katakan kejadian kecelakaan Bus Pariwisata tujuan Surabaya Gempol tepatnya di Dupak arah Perak cukup miris dan diluar dugaan dimana seorang penumpang diduga depresi merebut kendali stir mobil dari pengemudi aslinya mengakibatkan Kendaraan Bus banting kekanan dan menababrak Pembatas sampai kepala kendaraan berbalik arah kemudian menabrak truck colt diesel yang sedang melintas mengakibatkan sopir dan knek meninggal ditempat, dan penumpang yang merebut Stir pengemudi meninggal dirumah Sakit.

Baca Juga :  Pengamat Dan DPR: PCR Naik Pesawat Dikaji Ulang

“Sebenarnya bukan hal baru mengenai skat atau ruang khusus pengemudi yang terpisah dengan penumpang pada kendaraan angkutan umum di Negara maju, bahkan bus penumpang di Indonesia sudah banyak yang menerapkan skat untuk pemisah sopir dan penumpang, sebagai contoh: Armada milik TransJakarta,”jelas Budiyanto.

Dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat demi keamanan dan keselamatan sudah merupakan keniscayaan adanya standar baku tentang rancangan bangun kendaraan angkutan umum di design adanya skat atau ruang khusus untuk pemisah Sopir dan penumpang,tegasnya.

Dikatakan Budiyanto kepada EGINDO.co melalui pesan singkatnya bahwa perlu kolaborasi kerja sama antara Dirjen perhubungan darat dengan APM (Agen Pemegang Merek) dan perindustrian untuk merealisasikan terutama mobil produk baru, diharapkan sudah memiliki standar demikian, kendaraan angkutan umum yang belum memiliki ruang khusus perlu dimodifikasi dengan standart memiliki skat atau ruang khusus untuk Sopir.

Baca Juga :  Pengamat Pasar Kurang Optimis Terhadap Saham Singapura Tahun Ini

“Info yang didapat bahwa dari KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) pernah merekomendasikan ke Dirjen Perhubungan Darat membuat skat pengemudi dan penumpang Bus untuk jenis angkutan umum AKDP ( Antar Kota Dalam Provinsi) dan AKAP (Antar Kota Antar Provinsi). Janganlah masalah ini dianggap remeh, harus sesegera mungkin mendapatkan perhatian dari Pemangku kepentingan yang bertanggung jawab di bidangnya,”ungkapnya.

Kejadian kecelakaan Bus Pariwisata Surabaya – Gempol tepatnya di Dupak arah perak tgl 5 Maret 2022 dengan modus Penumpang yang diduga Depresi, merebut kendali sopir mengakibatkan kecelakaan dengan korban 3 ( tiga ) orang meninggal dunia, dugaan saya kejadian kecelakaan diluar kemampuan Pengemudi Bus.

Budiyanto menjelaskan menurut hemat saya Sopir Bus Pariwisata tidak bisa dipersalahkan. Pasal 234 ayat ( 2 ) UU Nomor 22 tahun 2009 Setiap pengemudi, pemilik kendaraan bermotor, dan atau perusahaan angkutan umum bertanggung jawab atas kerusakan jalan dan / atau perlengkapan jalan karena kelalaian atau kesalahan pengemudi. ( 3 ) ketentuan sebagai mana dimaksud pada ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) tidak berlaku jika,
a.Adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakan atau diluar kemampuan pengemudi.
b.Disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga ; dan atau,
c.Disebabkan gerakan orang dan / atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan.

Baca Juga :  Rusia Praktikkan Senjata Nuklir Taktis Dalam Latihan Hadapi Barat

Penumpang yang diduga mengalami depresi yang menyebabkan terjadinya kecelakaan perlu di cek riwayat medisnya apakah benar orang tersebut memiliki penyakit atau mengalami dispresi (Perlu penyelidikan lebih lanjut). Perkembangan terakhir, penumpang yang diduga mengalami depresi yang menyebabkan kecelakaan kemudian meninggal dunia, proses penyidikan dugaan saya dapat dihentikan demi hukum,”tutup Budiyanto. @Sn

Bagikan :
Scroll to Top