Kecelakaan Pada Perlintasan Sebidang, Perlu Komitmen Bersama

ilustrasi Perlintasan Sebidang
ilustrasi Perlintasan Sebidang

Jakarta | EGINDO .co      -Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto SSOS,MH dan juga selaku Pemerhati masalah transportasi dan hukum menjelaskan, Kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada perpotongan jalan Kereta Api dengan jalan atau pada perlintasan sebidang atau JPL (Jalur perlintasan langsung), masih sering terjadi baik itu pada perlintasan yang sudah dipasang palang dan pintu dan di jaga maupun pada perlintasan tidak ada palang pintu yang dijaga maupun perlintasan liar atau tidak ada izin.

Mengapa hal ini bisa terjadi kuncinya adalah kurangnya pemahaman dan disiplin pengguna jalan. Seharusnya setiap pengguna jalan pada saat akan melintas pada lintasan sebidang / JPL harusnya berhenti sesaat tengok kanan kiri atau melihat dan mendengar sirene atau sinyal yang ada isyarat lain. Setelah yakin aman baru melintas pada perlintasan tersebut, namun yang terjadi masih sering kita dapatkan, sinyal dan sirene sudah berbunyi kemudian palang pintu sudah mulai menutup bahkan tertutup masih ada yang berani menerobos perlintasan tanpa memperhatikan keselamatan,ucap Budiyanto.

Padahal dalam Undang – Undang Perkeretaapian dan Undang – Undang Lalu lintas dan angkutan jalan serta aturan pelaksanaan jelas bahwa berbunyi bahwa Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara Kereta Api dan jalan raya, wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu Kereta Api sudah mulai ditutup dan mendahulukan perjalanan Kereta Api, bagi yang tidak menjalankan ketentuan ini merupakan pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam pasal 296 Undang – Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 ( tiga ) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ),”jelasnya.

Dikatakan Budiyanto, pelanggaran ini sangat berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang walaupun dalam kenyataannya bahwa kecelakaan Kereta Api pada perlintasan sebidang terjadi baik pada perlintasan yang sudah ada palanng pintu maupun sebaliknya yang belum ada palang pintunya. Fakta dilapangan bahwa perlintasan antara jalan Kereta Api dengan jalan atau perlintasan sebidang di seluruh Indonesia jumlahnya ribuan dan berbagai ragam situasi yang ada : Perlintasan sebidang dengan palang pintu dan dijaga, Perlintasan tidak di jaga dan ada juga perlintasan liar tidak ada izinnya. Walaupun harusnya kita paham bahwa Palang pintu perlintasan dibangun untuk kelancaran dan keselamatan jalannya Kereta Api.

Kemudian menjadi pertanyaan siapa yang bertanggung jawab pada perlintasan sibidang yang tidak ada palang pintu dan perlintasan liar yang tidak ada izinya atau tidak dijaga. Didalam Undang – Undang Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian memang tidak diatur secara mendetail. Tanggung jawab secara jelas diatur dalam aturan turunannya didalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 tahun 2018, sebagai berikut:
Pasal 2 berbunyi : Perlintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga dan atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 meter harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalan Kereta Api oleh penyelenggara prasarana Perkeretaapian PT KAI,”ucap Budiyanto.

Ia katakan pasal 5 bahwa setiap perlintasan sebidang yang ada harus dilakukan evaluasi paling sedikit 1 tahun sekali oleh Dirjen Perhub Kereta Api untuk jalan Nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, Bupati / Walikota untuk jalan Kabupaten atau Kota dan Jalan desa. Pasal 94 ayat ( 1 ) dengan tegas mengatakan bahwa untuk keselamatan perjalanan Kereta Api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus
ditutup, ayat ( 2 ) penutupan perlintasan sebidang sebagai mana dimaksud pada ayat ( 1 ) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

Perintah dalam peraturan perundang – Undangan sudah jelas bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah berwenang untuk melakukan semua perlintasan sebidang atau JPL yang tidak resmi. Namun dalam kenyataannya Pemda masih sering memperdebatkan bahwa Perlintasan Kereta Api adalah tanggung jawab Dirjen Perkeretaapian dan Penyelenggara Prasarana dan sarana Perkeretaapian PT KAI. Kecelakaan Kereta Api pada perlintasan sebidang sering terjadi baik di perlintasan sebidang berpalang pintu atau tidak fasilitas palang pintu atau perlintasan liar,ujarnya.

Budiyanto mengatakan kita tidak boleh saling menyalahkan dan harus berani mengesampingkan ego sektoral demi penyelenggaraan Perkeretaapian dapat berjalan dengan baik sesuai harapan bersama. Kewenangan dan mekanisme terhadap evaluasi perlintasan sebidang serta tindak lanjut penanganan atau langkah – langkah solusi sudah secara jelas diatur dalam peraturan perundang – Undangan tinggal komitmen bersama untuk melaksanakan Undang – Undang tersebut. @Sn

Scroll to Top