Pembiaran Lane Hogger Di Tol Membahayakan, Perlu Ditertibkan

ilustrasi lane hongger
ilustrasi lane hongger

Jakarta | EGINDO.co        – Istilah lane hoger mungkin masih kurang familiar bagi beberapa pengemudi. Padahal perilaku ini sering ditemui di jalan tol.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH mengatakan, Mengemudikan kendaraan bermotor dalam kondisi statis di lajur kanan sering kita jumpai terutama di Jalan tol. Kondisi trend seperti ini banyak orang menyebut ” Lane hogger ” atau kondisi dimana pengemudi berjalan statis di lajur kanan padahal didepanya kosong.

Ia katakan dalam undang – undang lalu lintas nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan ( LLAJ) dan aturan pelaksanaannya telah diatur tentang tata cara berlalu lintas yang benar. Pasal 106 ayat ( 4 ) huruf d berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang gerakan lalu lintas. Pengemudi kendaraan bermotor dalam kondisi Lane hogger bertahan statis pada lajur kanan. Padahal dalam tata cara berlalu lintas yang benar bahwa lajur kanan hanya diperuntukkan untuk mendahului kendaraan yang ada didepannya ( pasal 108 undang-undang 22 tahun 2009 ).

“Bagi pengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang akan dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas dan tersedia ruang yang cukup (Pasal 109 ayat 1 Undang – undang 22 tahun 2009 ). Anehnya kendaraan bermotor yang sudah berhasil dengan aman mendahului kendaraan di depannya tidak segera kembali ke lajur kiri atau tengah tapi tetap bertahan di lajur kanan dalam waktu yang cukup lama ( statis ) padahal didepannya kosong. Perilaku mengemudikan kendaraan seperti ini merupakan pelanggaran lalu lintas yang perlu ditertibkan, ketentuan pidana diatur dalam pasal 287 ayat ( 4 ), pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250.000.(dua ratus lima puluh ribu rupiah),”jelas Budiyanto.

Pembiaran kondisi seperti ini tidak mendidik dan kontra produktif dan berpotensi terciptanya pelanggaran lalu lintas baru serta budaya yang kurang bagus. Pengguna jalan umum memiliki karakter yang beragam atau berbeda. Pengguna jalan yang sabar dan mampu mengendalikan diri pada saat melihat pengemudi yang mengemudikan kendaraan dalam kondisi lane hogger mungkin akan mengalah demi keselamatan bersama tapi apabila dihadapkan pada pengguna jalan lain yang temperamental atau gampang emosi, melihat kondisi demikian tidak akan sabar pasti berusaha mendahului lewat lajur kiri dari kendaraan yang akan dilewati bahwa mungkin bisa terjadi setelah melewati langsung potong kanan yang tentunya cukup membahayakan untuk keselamatan diri sendiri dan kendaraan yang dilewati atau kendaraan yang disalip,”tegasnya.

Dikatakan Budiyanto kepada EGINDO.co melalui pesan singkatnya bahwa kendaraan yang menyalip atau melewati kendaraan lain dari sebelah kiri kemudian langsung memotong kanan merupakan pelanggaran lalu lintas. Namun Pengemudi yang mengemudikan kendaraan yang dalam kondisi statis di lajur kanan dalam waktu yang cukup lama merupakan pelanggaran lalu lintas juga. Pelanggaran mengemudikan kendaraan dalam kondisi lane hogger dapat menimbulkan perilaku yang kontra produktif, mendorong , menciptakan serta memancing terjadinya pelanggaran lalu lintas yang baru. Inilah efek domino yang mungkin akan terjadi dan tentunya sangat membahayakan keselamatan berlalu lintas.

Sudah saatnya kita tertibkan hanya mungkin dalam teknis penindakan harus memperhatikan aspek keamanan juga karena jalan dibangun untuk lalu lintas dengan kecepatan tinggi, teknisnya bisa diberhentikan di rest area atau lokasi yang betul – betul aman atau dengan menerapkan sistem penegakan hukum E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement ) dan  CCTV terkoneksi dgn Back Office pada control room, “ungkapnya.

Pelanggaran lane hogger di jalan Tol sebenarnya sering terjadi, namun jarang sekali ditindak. Perlu perencanaan yang matang dengan pentahapan pelaksanaan yang terjadwal dengan diawali sosialisasi yang masif dengan menekankan pada bahayanya mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tol dlalam kondisi statis di lajur kanan alias ” Lane hogger “. Pelanggaran lane hogger dapat mendorong atau memancing pelanggaran lalu lintas yang baru alias contra produktif “, tutup Budiyanto. @Sn

Scroll to Top