Titik Lemah Penyebab Pelanggaran Odol

ilustrasi
ilustrasi

Jakarta | EGINDO.co      – Peraturan terkait angkutan dirasa sudah cukup ketat membatasi aturan main aktivitas logistik, meski begitu pelanggaran over dimension dan over loading (Odol) tetap saja banyak terjadi. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menilai salah satu titik lemah yang menyebabkan hal itu adalah pengawasan.

Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH menjelaskan, prespektif hukum bahwa regulasi yang mengatur tentang cara pemuatan dan daya angkut serta sanksi terhadap pelanggaran Odol ( over dimension dan over loading ) sudah cukup memadai. Regulasi yang mengatur tentang pelanggaran Odol ( over dimension dan over loading) dari mulai undang – undang sampai dengan peraturan pelaksanaanya, bahkan secara teknis Surat edaranpun sudah diterbitkan untuk memandu dan mempermudah penegakan hukum di jalan.

Baca Juga :  Pengamat: Titik Lemah Penyekatan Menjadi Evaluasi Bersama

“Regulasi yang memadai ternyata belum mampu mencegah atau menghilangkan pelanggaran Odol (over dimension dan over loading), berarti ada hal – hal yang cukup mendasar dan komplek sehingga pelanggaran tersebut sulit dihilangkan. Sehingga timbul suatu pertanyaan apa penyebab pelanggaran Odol (over dimension dan over loading) sulit dihilangkan dan bagaimana cara efektif untuk mengatasinya,”ungkapnya.

Dari hasil monitoring dan wawancara dengan beberapa Pengusaha dan awak truk didapat informasi, penyebab dari pelanggaran Odol (over dimension dan over loading), antara lain:
1.Persaingan biaya jasa angkutan.
2.Pengeluaran tidak terduga.
3.Budaya permisif.
4.Konsistensi pengawasan dan penegakan hukum belum maksimal.
5.Sanksi pidana dan denda masih rendah.
6.Harga kendaraan yang masih tinggi.
7.tidak ada pengaturan quota per zona dan waktu.

Baca Juga :  DKI Beri Sanksi Tilang Puluhan Kendaraan Bermotor

“Regulasi yang ada sudah cukup memadai sebagai dasar untuk melakukan penegakan hukum baik dengan tilang, transfer muatan, menghentikan operasional, memutar balikan kendaraan sampai dengan melakukan penyidikan ( P 21 ). Berbagai alternatif sanksi yang diberikan berdasarkan tingkat kesalahan belum mampu memberikan efek jera terhadap pelanggaran tersebut,”jelasnya.

Dikatakan Budiyanto kepada EGINDO.co melalui pesan singkatnya, sosialisasi dan penyuluhan yang dilakukan pemangku kepentingan terhadap pelaku bisnis, operator dan para awak truk saya kira sudah sering dilaksanakan namun perubahan sikap dan perilaku untuk menghilangkan pelanggaran Odol (over dimension dan over loading) sangat sulit. Padahal kita sangat sadar dan paham betul bahwa pelanggaran Odol sangat membahayakan keamanan dan keselamatan berlalu lintas dan berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga :  Daftar UMP Tahun 2022 Di 34 Provinsi

“Untuk mencegah, menekan atau menghilangkan pelanggaran Odol (over dimension dan over loading), kuncinya komitmen yang kuat dari pemangku kepentingan yang bertanggung jawab dibidangnya , dijabarkan dalam aksi di lapangan dengan membangun konsistensi dan ketegasan dalam aspek Penegakan hukum,”tegasnya.

Toleransi untuk menunda pelanggaran zero Odol (over dimension dan over loading) saya kira sudah cukup, sudah waktunya kita melaksanakan aturan dengan tegas dan konsisten,ujar Pemerhati masalah transportasi dan hukum. @Sn

Bagikan :
Scroll to Top