PPKM Jawa Bali Lanjut Lagi, Level 4 Bertambah Dari 4 Jadi 7

Jelang Berakhir PPKM
PPKM akan diperpanjang lagi

Jakarta | EGINDO.co – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali dilanjutkan lagi, level 4 bertambah menjadi 7 yang sebelumnya 4.

Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama sepekan di Jawa-Bali dan selama dua pekan di luar Jawa-Bali untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Hal perpanjangan PPKM itu ada tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 13 Tahun 2022 tentang PPKM Level 4, Level 3, Dan Level 2 Corona Virus Disease 2019. Di Wilayah Jawa Dan Bali dan Inmendagri Nomor 14 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, Dan Level 1 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Dan Papua.

PPKM Jawa Bali akan diperpanjang mulai hari ini Selasa 1 Maret hingga 7 Maret 2022. Sedangkan untuk wilayah luar Jawa Bali akan diperpanjang mulai hari ini Selasa 1 Maret hingga 14 Maret 2022.

Baca Juga :  Pengawalan Dapat Berdampak Pada Perampasan Hak Orang Lain

Inmendagri Nomor 13 Tahun 2022 juga mencatat terdapat peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 4 di Jawa-Bali. Dari yang semula 4 daerah menjadi 7 daerah yang berstatus level 4. Adapun wilayah PPKM level 4 itu di antaranya yaitu Kota Cilegon, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Tegal, Kota Salatiga, Kota Magelang, dan Kota Madiun.

Sedangkan dalam aturan itu mencatat terjadi peningkatan pada wilayah Level 3 PPKM di Jawa-Bali. Dari semula 99 daerah menjadi 108 daerah. Sedangkan untuk daerah pada Level 2 mengalami penurunan dari 25 daerah menjadi 13 daerah. Lalu masih belum ada daerah yang berada di Level 1.

Sementara itu untuk PPKM di Luar Jawa Bali, terjadi peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 3 dari 118 daerah menjadi 320 daerah. Adapun jumlah daerah pada PPKM Level 2 dari 205 daerah menjadi 63 daerah dan Level 1 mengalami penurunan dari 63 daerah menjadi 3 daerah.@

Baca Juga :  Kebakaran Besar di Los Angeles Meluas Ke Area Baru Dekat Palisades

Bs/TimEGINDO.co

 

Bagikan :
Scroll to Top