Instruksi Kemendagri Mengenai PPKM Jawa-Bali Level 3 & 4

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

Jakarta | EGINDO.co  Perkembangan covid di Indonesia terbilang tinggi, berdasarkan data Johns Hopkins University dalam waktu 7 hari orang yang terdeteksi covid di Indonesia sekitar rata-rata 55.567.

Sumber : From JHU CSSE COVID-19  data terupdate 12 jam yang lalu

Kendati perkembangan covid Luhut Binsar Panjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menegaskan melalui laman youtube Sekretariat Presiden pada Senin 21 Februari 2021 bahwa perkembangan kasus Covid-19 varian Omicron masih terkendali, kendati kasus konfirmasi harian sudah melebihi puncak kasus Delta pada tahun lalu.

Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama sepekan ke depan, tepatnya hingga 28 Februari 2022.

PPKM di Jawa – Bali di perpanjang sebagai tindak lanjutnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pun telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2022 pada kemarin senin 21 Februari 2022.

dalam Intruksi Menteri Dalam Negri (Inmendagri) Nomor 12 tahun 2022 tidak adanya daerah di Jawa – Bali yang berstatus level 1 dalam sepekan, berbeda dengan Inmengadri Nomor 10 Tahun 2022 yang dimana ada 4 daerah yang berstatus level 1.

Kenaikan signifikat terjadi yang dimana daerah PPKM level 2 yang dalam Inmendagri sebelumnya ada 58 daerah turun menjadi 25 daerah saja, sedangkan daerah yang PPKM level 3 yang dalam Inmendagri sebelumnya ada 66 daerah kini menjadi 99 daerah.

Begitu pula dengan PPKM level 4 yang pada Inmendagri sebelumnya tidak ada, kini ada 4 yaitu : Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal dan Kota Madiun.

Kementerian dalam negeri juga menghibau untuk perusahaan yang sektor non esensial diberlakukan maksimal 25% dan bagi sektor esensial maksimal 50% bagi karyawan yang WFO wajib sudah divaksin 2 kali dan wajib menggunakan applikasi peduli lindungi. Sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan, penanganan bencana, energi, logistik, serta konstruksi infrastruktur publik dapet beroperasi 100% namun untuk pelayanan administrasi hanya di perbolehkan 25%.

Sedangkan untuk pendidikan dapat di berlakukan secara tatap muka terbatas atau belajar jarak jauh berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

Supermaket, pasar tradisional dan toko kelontong di batasi jam operasional sampai Pukul 21:00 waktu setempat dan kapasitas hanya 50%, sedangkan pasar yang bukan untuk kebutuhan sehari-hari hanya di berlakukan hungga Pukul 20:00 waktu setempat.

Restoran  dan warung makan atau warteg untuk pengunjung di batasi 2 orang semeja, kapasitas maksimal 60% dengan waktu makan maksimal 60 menit dan waktu operasional hanya sampai Pukul 21:00.

Sumber : Inmendagri no 12 Th 2022/IC

Scroll to Top