Status Sopir Tersangka Dan Meninggal Dunia, Kasus Dihentikan

ilustrasi
ilustrasi

Jakarta | EGINDO.co    -Kecelakaan lalu-lintas bisa terjadi kapan dan di mana saja dan tak jarang dalam kasus kecelakaan sopir sebagai tersangka meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit atau meninggal ditempat kejadian perkara (TKP).

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH mengatakan, jika dalam kasus kecelakaan dan tersangka kemudian meninggal dunia maka kasus pidananya dihentikan.

Ia jelaskan, masih sering menjadi perdebatan kenapa orang yang sudah meninggal dunia masih bisa dijadikan status tersangka.
Dalam pasal 1 angka 14 menyebutkan bahwa tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak Pidana. Kemudian dalam putusan MK No 21 / PUU – XII / 2014 bahwa bukti permulaan yang cukup didalam pasal 1 angka 14, pasal 17 dan pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus dimaknai sebagai minimal 2 ( dua ) alat bukti.

Baca Juga :  Hamzah Haz, Wakil Presiden RI ke-9, Meninggal Dunia

“Supir yang sudah meninggal dunia kemudian dijadikan tersangka adalah dalam rangka memastikan proses penyidikan lebih lanjut. Penetapan tersangka dalam proses penyidikan sudah melalui proses penyelidikan, dan sudah mampu menghadirkan minimal 2 ( dua ) alat bukti dengan melakukan pemeriksaan dan saksi- saksi dan pengumpulan barang bukti dan diperkuat dengan proses olah TKP ( tempat kejadian perkara ),”ujarnya.

“Dalam peristiwa Pidana, termasuk Pidana kecelakaan lalu lintas, penentuan tersangka menjadi sangat penting karena untuk menentukan proses penyidikan lebih lanjut. Apabila dalam kasus kecelakaan lalu lintas kemudian Sopir/ tersangka meninggal dunia, bagaimana proses penyidikan lebih lanjut. Dalam pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan bahwa kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia,”ungkap Budiyanto.

Baca Juga :  Satgas Prokes Dibentuk Seiring Pembukaan Fasilitas Publik

Budiyanto mengatakan, mulai kapan proses penyidikan dihentikan karena sopir sebagai tersangka meninggal dunia. Berdasarkan Pasal 109 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP):
( 1 ) dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum.
( 2) dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa ternyata bukan merupakan Tindak Pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada Penuntut umum, tersangka dan keluarganya.

Dalam pasal ini dapat dijabarkan bahwa penyidik dapat menghentikan proses penyidikan dengan alasan antara lain demi hukum. Proses penyidikan dihentikan dengan alasan demi hukum karena : kadaluarsa, nebis in idem atau Karena tersangka meninggal dunia. Dengan demikian bahwa Sopir dengan status tersangka kemudian meninggal dunia, kasusnya dapat dihentikan dengan mekanisme SP3 (Surat Perintah penghentian penyidikan) @Sn

Bagikan :
Scroll to Top