Masa Karantina PPLN Jadi 3 Hari, Asalkan Sudah Booster

panjaitan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan

Jakarta | EGINDO.co Rencananya pemerintah akan mempersingkat masa karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN). Dari lima hari menjadi tiga hari.

Dalam siaran langsung “Keterangan Pers Menteri terkait Hasil Ratas PPKM, 14 Februari 2022” di kanal YouTube, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut memaparkan kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah untuk menyikapi keadaan saat ini.

“Mulai minggu depan, PPLN baik WNA maupun WNI yang telah melakukan booster, lama karantina dapat berkurang menjadi tiga hari dengan syarat di antaranya tetap melakukan entry dan exit test PCR di hari ketiga. Dan PPLN dapat keluar ketika hasil negatif,” kata Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi pada hari Senin, 14 Februari 2022.

Baca Juga :  Vietnam Akhiri Karantina Covid Untuk Pelancong Internasional

PPLN yang selesai menjalani karantina diimbau tetap melakukan tes PCR mandiri di hari kelima dan melaporkan kondisi kesehatan kepada puskesmas dan faskes terdekat.

Ke depan, jika situasi terus membaik, pemerintah berencana menurunkan masa karantina menjadi tiga hari untuk seluruh PPLN pada 1 Maret mendatang.

“Lalu jika situasi terus membaik dan vaksinasi terus meningkat, pada 1 April atau sebelum 1 April, PPLN kita tidak akan lagi menerapkan karantina terpusat bagi PPLN. Namun sekali lagi, ini bergantung pada situasi pandemi dan upaya kita mengendalikan penyebaran kasus,” kata Luhut.

Pada kesempatan yang sama Luhut tetap mengatakan agar masyarakat tidak khawatir berlebihan karena tingkat kematian Omnicron hanya dua kali dari penyakit flu, namun masyarakat diimbau tetap waspada dan menjaga protokol kesehatan meskipun dalam data dikatakan bahwa korban dari varian Omnicron jauh lebih rendah dari varian Delta.

Baca Juga :  Airlangga: PPKM Luar Jawa-Bali Lanjut Hingga 6 September

Luhut juga menjawab pertanyaan yang beredar di masyarakat tentang kebijakan di luar negri yang tidak lagi mewajibkan penggunaan masker di tempat umum. Luhut mengatakan bahwa “Pendekatan kita, pendekatan kami, jauh lebih konservatif. Hal ini dilakukan agar sistem kesehatan kita tetap terjaga. Meminimalkan terjadinya kematian. Karena menurut kami kehilangan satu nyawa sangat berharga.”

AW / Kanal YouTube Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI

Bagikan :
Scroll to Top