Pemasangan Alat Kendali Dan Pengguna Jalan Tidak Sembarangan

ilustrasi
ilustrasi

Jakarta | EGINDO.co        -Mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP (P) Budiyanto mengatakan, Pemasangan alat kendali dan Pam pengguna jalan (Polisi tidur), tidak boleh sembarangan.

Pemasangan alat kendali dan Pengaman pengguna jalan atau yang sering disebut Polisi tidur tidak boleh sembarangan.
Prasarana jalan ini dipasang dengan tujuan agar pengendara yang melintas tidak dengan kecepatan tinggi untuk menghindari terjadinya kecelakaan lalu lintas, biasanya dipasang di pemukiman dan tempat keramaian anak – anak,”ungkapnya.

Ia katakan, menjadi pertanyaan kita semua, apakah boleh masyarakat memasang Polisi tidur, tentunya masyarakat umum dilarang memasang alat pembatas kecepatan seperti Polisi tidur. Tapi faktanya banyak alat pengendali kecepatan ( Polisi tidur ) yang dipasang oleh masyarakat tanpa ko0rdinasi dengan local area traffic management, baik koordinasi ke Polisi atau Dinas Perhubungan,”tegasnya.

Sehingga yang pada awalnya pemasangan alat kendali kecepatan digunakan untuk keamanan dan keselamatan lalu lintas malah menjadi kontra produktif bahkan karena tidak didampingi atau diarahkan oleh Instansi yang berkompeten dapat menimbulkan kerusakan jalan yang berakibat pada gangguan fungsi jalan,”jelasnya.

Alat pembatas kecepatan kendaraan diatur dalam Permenhub nomor 14 tahun 2021 tentang perubahan atas Permenhub nomor 28 tahun 2018 tentang Alat kendali dan Pam pengguna jalan.
Dalam pasal 5 berbunyi pembatas kecepatan kendaraan harus dibuat dengan ketinggian maksimal 12 Cm,lebar : 15 Cm , dan sisi miring dengan kelandaian maksimal 15 persen,”jelas Budioyanto.

Ia katakan tidak hanya itu Alat pengendali kecepatan ( Polisi tidur ) dari bahan yang sesuai dengan keadaan jalan dan dibuat dari karet. Jadi pemasangan alat kendali ( polisi tidur ) tidak boleh sembarangan,ukuran dan bahannya sudah ditentukan dan harus mendapatkan izin, sehingga tidak merusak dan mereduksi fungsi jalan.

Dikatakan Budiyanto, dalam pasal 28 Undang – Undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan) :
( 1 ) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan / atau gangguan fungsi jalan.
( 2 ) setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagai mana dimaksud dalam pasal 25 ayat ( 1 ).

Ketentuan Pidana diatur dalam pasal 274 ayat ( 1 ) Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan / atau gangguan fungsi jalan sebagai mana dimaksud dalam pasal 28 ayat ( 1 ) dipidana dengan pidana Penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 ( dua puluh empat juta rupiah ). Jadi pemasangan Polisi tidur tideak mendapatkan izin dan berakibat pada kerusakan dan/ atau gangguan fungsi jalan merupakan perbuatan Pidana,”tutup Budiyanto.@Sn

Scroll to Top