Penetapan Tersangka Dalam Tilang Harus Sesuai Subyek Hukum

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH.

Jakarta | EGINDO.co     -Penulisan dan penetapan tersangka dalam tilang harus tepat atau sesuai subyek hukum.

Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH mengatakan, Penegakan hukum dengan sistem E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement) memungkinkan petugas tidak ketemu langsung dengan pelanggar di lapangan.
Penetapan tersangka berdasarkan hasil cupture dari CCTV (Closed Circuit Television) yang terkonekting dengan Back Office, hasilnya dapat dikonversi dalam bentuk photo atau video sebagai alat bukti di Pengadilan.

Untuk menghindari kesalahan dalam penulisan tersangka di buku tilang, petugas setelah menganalisa pelanggaran yang masuk dalam Back Office kemudian mengirim Surat konfirmasi sesuai dengan alamat yang tercantum dalam STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), dan pemilik dari kendaraan wajib untuk memberikan klarifikasi mengenai identitas pengemudi dan kendaraan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan data yang tercantum dalam surat konfirmasi,”ujarnya.

Baca Juga :  Setelah Sepekan Menurun, Hari Ini Covid-19 Naik Lagi

Dikatakan Budiyato bahwa tujuan dari Surat konfirmasi dan klarifikasi untuk memastikan identitas pelanggar dan kendaraan yang dipakai karena akan digunakan oleh Petugas untuk menetapkan tersangka dan jenis kendaraan yang melakukan pelanggaran.

Salah dalam menulis dan menetapkan tersangka dalam buku tilang dapat berkonsekuensi terhadap masalah – masalah hukum berupa Pra Peradilan. Sesuai dgn keputusan Mahkamah Konstitusi : No 21 / PUU -.XII / 2014 tentang penetapan tersangka sebagai obyek Pra Peradilan,”ungkapnya.

Putusan tersebut lebih mengedepankan aspek hak asasi manusia dan kepastian hukum bagi seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka. Jadi jelas bahwa mekanisme pengiriman Surat konfirmasi dalam sistem penegakan hukum E-TLE ( electronic law enforcement ) dan pemilik wajib memberikan klarifikasi bertujuan untuk memastikan identitas pelanggar (subyek hukum) dan kendaraan yang dipakai untuk melakukan pelanggaran lalu lintas,”tutup Budiyanto.@Sn

 

Bagikan :
Scroll to Top