Lampu Hazard Digunakan Saat Kendaraan Dalam Keadaan Darurat

ilustrasi
ilustrasi

Jakarta | EGINDO.co       -AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH selaku Pemerhati masalah transportasi dan hukum mengatakan, Masih sering kita dapatkan pengemudi kendaraan bermotor di jalan menyalakan lampu hazard pada situasi dan kondisi yang kurang tepat, sehingga membingungkan pengguna jalan lain terutama yang berada dibelakangnya misal : saat situasi hujan/ kabut, iring- iringan kendaraan, melewati terowogan dan lain-lainnya.

Ia katakan, dalam undang – undang lalu lintas dan angkutan jalan nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan), dan aturan pelaksanaan sudah mengatur tentang penggunaan lampu peringatan ( lampu hazard ).

Lampu hazard digunakan sebagai tanda peringatan atau isyarat bagi pengguna jalan lain bahwa ada kendaraan yang berhenti karena dalam keadaan darurat. Kondisi darurat bisa terjadi karena kendaraan mogok, terjadi kecelakaan, atau kondisi lain ban kempes kemudian menepi untuk mengganti ban,”ucapnya.

Dalam kondisi darurat inilah setiap pengemudi wajib menyalakan lampu hazard sebagai tanda peringatan kepada pengguna jalan yang lain, terutama kendaraan yang ada dibelakangnya,”tegas Budiyanto.

Dikatakan Budiyanto melalui pesan singkatnya kepada EGINDO.co, dalam undang – undang lalu lintas dan angkutan jalan, pasal 121,berbunyi :
( 1 ) setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan.
( 2 ) ketentuan sebagai mana dimaksud pada ayat ( 1 ) tidak berlaku untuk pengemudi sepeda motor tanpa kereta samping.

Berarti jelas bahwa kendaraan bermotor dalam kondisi darurat wajib menyalakan lampu hazard sebagai tanda peringatan bahaya bagi kendaraan lain, sehingga kendaraan bermotor dibelakangnya berhati – hati mengurangi kecepatan demi keamanan dan keselamatan,”katanya.

Pengemudi kendaraan yang mengalami kondisi darurat kemudian tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya atau isyarat lain merupakan pelanggaran lalu lintas sebagai mana dimaksud dalam pasal 298 bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat di jalan sebagai mana dimaksud dalam pasal 121 ayat ( 1 ) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 ( dua ) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah), “ungkap Budiyanto.

Budiyanto menekankan bahwa lampu hazard digunakan pada saat kondisi darurat sebagai tanda peringatan bahaya, tidak digunakan pada cuaca hujan/ kabut / cuaca buruk atau pada saat masuk terowongan, iringan – iringan dan sebagainya. @Sn

Scroll to Top