Jakarta | EGINDO.co – Dua perawat di Long Island New York, Amerika Serikat didakwa memalsukan kartu atau surat vaksin Coronavirus (Covid-19) untuk mendapatkan uang sebesar Rp21.000.000.000,- atau Rp.21 Miliar. Kedua perawat itu didakwa memalsukan surat vaksinasi Covid-19 dengan memasukkan ke database negara bagian.
Jaksa Wilayah Suffolk pada hari Jumat menurut sebuah pengaduan menangkap Julie DeVuono (49), pemilik dan operator Perawatan Kesehatan Anak Anak Liar di Amityville dan karyawannya, Marissa Urraro (44).
Dilaporkan dari November 2021 hingga Januari 2022, pasangan tersebut diduga memalsukan surat vaksinasi, menagih orang dewasa masing-masing Rp1.190.000 hingga Rp3.080.000,- per anak untuk catatan palsu yang akan masuk ke database Sistem Informasi Imunisasi Negara Bagian New York.
Jaksa mengatakan bahwa pada satu atau lebih kesempatan, DeVuono dan Urrano diduga membuat catatan untuk menunjukkan vaksin diberikan kepada detektif yang menyamar meskipun tidak pernah memberikan vaksin.
“Memalsukan surat vaksinasi Covid-19 dan memasukkan informasi palsu ke data negara yang digunakan untuk melacak catatan vaksinasi kesehatan itu mengganggu usaha mencegah penyebaran virus Covid-19,” kata agen khusus Scott Lampert dalam sebuah pernyataan yang mengumumkan tuduhan tersebut.
Selama penggeledahan di rumah DeVuono, para pejabat mengatakan petugas menyita sekitar Rp.12.000.000.000,- dan juga menemukan buku besar yang isinya mendokumentasikan keuntungan dari skema lebih dari Rp.21.000.000.000,- demikian kata sumber kepada New York Daily News.
Sementara itu, suami DeVuono, Derin DeVuono merupakan petugas Departemen Kepolisian New York, sedang diselidiki Biro Urusan Internal departemen terkait kemungkinan keterlibatannya. DeVuono dan Urraro masing-masing didakwa dengan satu tuduhan pemalsuan di tingkat kedua. DeVuono juga didakwa dengan hitungan tambahan karena menawarkan instrumen palsu untuk diajukan di tingkat pertama.@
Sumber: CNBC/NYDN