Jakarta | EGINDO.co -AKBP (P) Budiyanto SSOS.MH mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya menjelaskan dalam undang – undang lalu lintas dan angkutan jalan nomor 22 tahun 2009, pasal 316 bahwa ketentuan Pidana dibedakan dalam kelompok pelanggaran dan kejahatan, demikian juga dalam buku Kitab Undang – Undang Hukum Pidana kita dibedakan ada Pidana Pelanggaran dan Kejahatan.
Pendapat silang sering terjadi terutama dalam menyikapi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang dipasang di Kendaraan bermotor, sering beredar narasi bahwa terjadi pemalsuan Tanda Nomer Kendaraan Bermotor ( TNKB ), “ucapnya.
Dikatakan Mantan Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Budiyanto, Narasi pemalsuan konteknya dengan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), apakah tepat atau tidak ? Menurut hemat saya, jika berbicara masalah pemalsuan sesuai yang diatur dalam Kitab Undang -Undang Hukum Pidana (KUHP) berhubungan atau berkaitan dengan surat sebagai mana diatur dalam pasal 263, berbunyi :
( 1 ) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah – olah isinya benar atau tidak dipalsu, dincam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Penjelasan tersebut dapat digunakan sebagai referensi penentuan pidana terhadap pemasangan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) di kendaraan bermotor, “tegasnya.
Pemasangan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) pada kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan spektek atau tidak pada peruntukan menurut pendapat saya masuk dalam pelanggaran lalu lintas sebagai mana diatur dalam pasal 280, dipidana kurungan paling lama 2 ( dua ) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ), “tegasnya.
Kapan terjadi Pemalsuan ( Pidana kejahatan ) pada saat diketahui atau kedapatan ada perubahan identitas pada STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang tidak sesuai dengan data Kendaraan Bermotor (Ranmor) dan pemilik yang sebenarnya, atau secara kasat mata didapatkan bahwa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) tersebut sepertinya asli namun setelah dilakukan pemeriksaan secara forensik, ternyata STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) tersebut Palsu. “kata Budiyanto.
Penggunaan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) tidak sesuai dengan Spektek (dikeluarkan pihak Kepolisian ), tindakan awal dapat dikenakan pasal 288 ayat 1 , dipidana dengan pidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 ( lima ratus ribu rupiah ). Adanya dugaan pemalsuan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) penanganannya dapat diserahkan ke Bagian Reskrim untuk penyidikan atau pengusutan lebih lanjut, “ujar Budiyanto.@Sn