Tes Psikologi Pemohon SIM, Mendesak Untuk Dilaksanakan

Pemerhati masalah transportasi dan hukum  AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH.
Pemerhati masalah transportasi dan hukum AKBP (P) Budiyanto,SH.SSOS.MH.

Jakarta | EGINDO.co     -Pengamat transportasi Budiyanto, mengatakan dalam kasus Pelanggaran dan fatalitas kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan, faktor human eror (kesalahan manusia) sebagai faktor tertinggi penyebab terjadinya pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Sikap dan perilaku pengemudi yang ugal – ugalan, emosional, kurang mampu mengendalikan diri, kurang konsentrasi dan kecerdasan dalam mengantisipasi permasalahan di jalan (reaksi), serta ketahanan fisik yang lemah dalam mengemudikan kendaraan bermotor sangat berpotensi mendorong terjadinya kecelakaan lalu lintas, “ujarnya.

Sifat – sifat demikian saya kira hanya dapat kita ketahui secara ilmiah dari hasil test psikologi sehingga menjadi hal yang sangat penting dan mendesak untuk diberlakukan test psikologi dalam persyaratan permohonan untuk mendapatkan SIM (Surat Izin Mengemudi). Hanya yang kita sayangkan bahwa pemberlakuan persyaratan test psikologi untuk persyaratan pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi) hanya baru beberapa Polda yang melaksanakan, seharusnya menurut hemat saya dapat diberlakukan di Polda – Polda seluruh Indonesia, “tegas Budiyanto.

Baca Juga :  Jokowi Harap Untirta Terus Berinovasi Untuk Hadapi Disrupsi

Dikatakan Budiyanto kepada EGINDO.co, Apalagi dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan dan aturan turunannya mengamanahkan demikian bahwa dalam persyaratan kesehatan meliputi persyaratan sehat jasmani dan rohani. Pasal 81 ayat ( 1 ) undang-undang nomor 22 tahun 2009, untuk mendapatkan SIM (Surat Izin Mengemudi) sebagai mana dimaksud dalam pasal 77, setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan dan lulus uji.

Ayat ( 4 ) syarat kesehatan sebagai mana dimaksud pada ayat 1 meliputi :
a.Sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter, dan
b.Sehat rohani dengan surat lulus tes psikologi.
Dengan diberlakukan test persyaratan psikologi pihak
Polri akan lebih awal mengetahui pemohon SIM (Surat Izin Mengemudi) tentang karakter seseorang yang dapat dibaca dari hasil test kira – kira dengan karakter yang ada pemohon SIM tersebut bisa lulus atau tidak, “ucapnya.

Baca Juga :  Rusli Tan: Koruptor Merajalela Masyarakat Malas Bayar Pajak

Dengan pengetatan persyaratan untuk permohonan SIM (Surat bIzin Mengemudi) dengan mewajibkan pemohon untuk tes psikologi akan berdampak pada menurunkan angka pelanggaran dan fatalitas kecelakaan lalu lintas yang akhir – akhir ini terjadi,”tutup Budiyanto. @Sn

Bagikan :
Scroll to Top